Contoh Surat Gugatan Cerai Yang benar digabung dengan Surat Gugat Harta Bersama Yang Benar di Pengadilan Agama
Contoh Surat Gugat Cerai dan Harta Bersama(Harta Gono-gini) yang benar dengan dasar hukum undang-undang dalam posita/alasannya untuk pengajuan di Pengadilan Agama.
Oleh: Nadya Nurul Hidayah S.H.
Kepada :
Yth. Ketua Pengadilan Agama Jakarta
Di
Tempat
Perihal : Gugatan Perceraian
Assalaamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh.
Yang bertanda tangan di bawah ini ::
Nama :MAYA binti …………….
Umur : 32tahun
Agama : islam
Pendidikan : S1 ekonomi
Pekerjaan : -
Alamat : jakarta
Selanjutnya disebut sebagai Penggugat;
Dengan ini mengajukan gugatan perceraian terhadap :
Nama : FANDI bin ……………..
Umur :35tahun
Agama : islam
Pendidikan : S1 EKONOMI
Pekerjaan :pekerjaan Karyawan BUMN
Alamat :jakarta
Adapun gugatan ini penggugat ajukan berdasarkan hal-hal sebagai berikut:
Bahwa Penggugat telah melangsungkan perkawinan dengan Tergugat pada tahun 1995 sebagaimana ternyata dari kutipan akta nikah yang telah dikeluarkan oleh Kantor Urusan Agama Jakarta.
Bahwa perkawinan antara penggugat dan tergugat dilangsungkan berdasarkan kehendak kedua belah pihak dengan tujuan membentuk rumah tangga yang sakinah mawadah warohmah.
Bahwa Sebelum Menikah, Penggugat memiliki pekerjaan dengan Jabatan Lebih Tinggi dari Tergugat, karena alasan menikah dan tanggung jawab kepala keluarga untuk membiayai rumah tangga menjadi milik Tergugat maka penggugat harus mengundurkan diri dari pekerjaannya karena dalam peraturan Undang-Undang Perkawinan No. 1 Tahun 1974 pasal 31 dan Pasal 34 diatur bahwa yanh mencari nafkah hanyalah suami.
Bahwa setelah menikah Penggugat dan Tergugat bertempat tinggal sebagai suami istri di Rumah Pribadi hasil kerja keras Penggugat dan Tergugat yang. Penggugat memiliki 3 orang anak dengan tergugat, yaitu
Anak 1, umur 17 Tahun
Anak 2, umur 15 Tahun
Anak 3, umur 10 Tahun yang mengalami difabel
Bahwa kebahagiaan yang di rasakan penggugat setelah berumah tangga dengan tergugat hanya berlangsung sampai desember 2017 atau sejak tergugat dipindahtugaskn ke Cirebon.
Ketentraman rumah tangga penggugat dan tergugat mulai goyah setelah antara penggugat dan tergugat terjadi perselisihan dan pertengkaran yang penyebabnya antara lain:
Bahwa Tergugat semakin mengabaikan Penggugat dan Anak-Anaknya semakin parah dengan pulang hanya sebulan sekali pada Januari 2018
Bahwa pada April 2018 Penggugat menemukan tas berisi mukena dan baju perempuan pada Tas Tergugat, ketika ditanyakan kepada Tergugat dia menjawab gugup bahwa itu milik teman kerjanya akan tetapi Tergugat tidak menceritakan siapa teman kerjanya tersebut.
Bahwa Tergugat semakin tidak peduli kepada Penggugat pada bulan puasa Tahun 2018 dengan tidak pulang sama sekali.
Bahwa Tergugat terus saja menghindar dan menjauhi Penggugat tanpa menjelaskan apapun sampai waktu hari raya idul fitri 2018
Bahwa puncak dari percekcokan antara penggugat dan tergugat ketika sholat idul fitri andi tidak pulang dan tidak bisa di hubungi, hari lebaran kedua maya mengajak anak-anak bersilaturahmi ke rumah orang tua andi yang tinggal di desa tetangga. Pada saat dirumah orang tua andi maya kaget karena ternyata andi berada di rumah orang tuanya pada lebaran pertama.
Bahwa melihat keadaan rumah tangga. Penggugat yang demikian ini, penggugat sudah tidak sanggup lagi untuk mempertahankannya dan jalan terbaik adalah bercerai dengan Tergugat.
DASAR HUKUM
Bahwa berdasarkan hal-hal tersebut diatas, permohonan penggugat untuk mengajukan gugatan perceraian terhadap tergugat atas dasar-dasar sebagai berikut.
Bahwa Indonesia sejak awal berdirinya telah mengakomodir pelindungan terhadap Hak Asasi Manusia (HAM), hal ini terlihat dari Pasal 28 sampai dengan Pasal 29 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia. Termasuk didalam Undang-Undang Dasar secara khusus yang tercantum dalam Pasal 28D, dimana terdapat kesetaraan bagi laki-laki dan perempuan di mata hukum, sosial dan budaya.
Bahwa sejak tahun 1984, Negara Indonesia telah mengundangkan Undang-Undang No. 7 tahun 1984 tentang Ratifikasi Konvensi Mengenai Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Terhadap Perempuan.
Bahwa dalam Pasal 5 Undang-Undang No. 7 Tahun 1984 tentang Ratifikasi Konvensi Mengenai Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Terhadap Perempuan, mengatur mengenai peran gender dan adanya stereotip
Bahwa dalam Pasal 11 Undang-Undang No. 7 Tahun 1984 tentang Ratifikasi Konvensi Mengenai Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Terhadap Perempuan, mengatur mengenai adanya persamaaan kesempatan kerja. Bentuk diskriminasi yang dilakukan dan mengakibatkan Maya menjadi korban dalam hal ini adalah, keputusan yang diputuskan oleh perusahaan yang mengharuskan Maya untuk mengundurkan diri dari jabatan yang dipunyai dia sebelum memutuskan untuk menikah.
Bahwa selanjutnya pada tahun 1999, Negara Indonesia telah mengundangkan Undang-Undang No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.
Bahwa dalam Pasal 8 Undang-Undang No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, Maya dalam hal ini dilanggar haknya oleh karena keputusan yang dibuat oleh pihak perusahaan. Dimana, Maya juga berhak untuk mendapatkan pemajuan dan penegakkan hak asasinya, dan dalam hal ini pemerintah haruslah jelas mengakomodiir setiap peraturan yang terkait dan meyimpang dari kesetaraan gender haruslah diabtalkan atau tidak memiliki kekuatan hukum.
Bahwa dalam Pasal 38 Undang-Undang No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, dimana manusia secara umum baik laki-laki ataupun perempuan haruslah mendapatkan pekerjaan yang layak. Bahwa dalam hal ini kedudukan Maya adalah sama dengan Andi, sama-sama mempunyai hak untuk mendapatkan pekerjaan yang layak. Sebelum menikah, Maya mendapatkan pekerjaan yang layak, namun oleh karena adanya hubungan dengan Andi serta adanya peraturan perusahaan yang melarang adanya hubungan antara para pegawai, Maya akhirnya mengundurkan diri dan kehilangan haknya untuk mendapatkan pekerjaan yang layak.
Bahwa dalam Pasal 39 Undang-Undang No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, Maya juga berhak untuk mendapatkan pemajuan dan penegakkan hak asasinya, dan dalam hal ini pemerintah haruslah jelas mengakomodiir setiap peraturan yang terkait dan meyimpang dari kesetaraan gender haruslah diabtalkan atau tidak memiliki kekuatan hukum.
Bahwa selanjutnya pada tahun 2004, Negara Indonesia telah mengundangkan Undang-Undang No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga.
Bahwa dalam Pasal 7 Undang-Undang No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga, Kekerasan psikis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b adalah perbuatan yang mengakibatkan ketakutan, hilangnya rasa percaya diri, hilangnya kemampuan untuk bertindak, rasa tidak berdaya, dan/atau penderitaan psikis berat pada seseorang. Bahwa dalam hal ini Maya memang tidak disatiki secara fisik, melainkan dengan tindakan Andi yang jarang pulang serta keadaan dimana Maya menemukan mukena ditambah lagi dengan sikap Andi yang ketika lebaran memilih meninggalkan keluarganya membuat Maya merasa tersakiti secara batin. Lebih lanjut, Andi sebagai kepala keluarga juga tidak mau dimintai kewajibannya sebagai seorang Ayah untuk menemui anak-anaknya serta menunaikan kewajibannya untuk ada dan mencintai keluarganya. Atas tindakan ini, Maya tidak tahan dan memutuskan untuk meminta cerai.
Bahwa dalam Pasal 9 Undang-Undang No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga, Setiap orang dilarang menelantarkan orang dalam lingkup rumah tangganya, padahal menurut hukum yang berlaku baginya atau karena persetujuan atau perjanjian ia wajib memberikan kehidupan, perawatan, atau pemeliharaan kepada orang tersebut.Penelantaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) juga berlaku bagi setiap orang yang mengakibatkan ketergantungan ekonomi dengan cara membatasi dan/atau melarang untuk bekerja yang layak di dalam atau di luar rumah sehingga korban berada di bawah kendali orang tersebut. Pada kondisi ini dari pernikahan Maya dan Andi, salah satu anak mereka mengalami kondisi difabel yang membuat anak ini harus mendapatkan kasih sayang dari kedua belah pihak, serta wajib untuk mengikuti terapi setiap seminggu sekali. Dalam hal ini Andi secara tidak langsung telah menelantarkan anaknya. Disisi lain, Maya yang tidak lagi bekerja serta tidak memiliki pengetahuan mengenai jumlah keseluruhan harta mereka akhirnya memiliki ketergantungan secara penuh kepada Andi.
Bahwa dengan pendekatan Hukum Kritis tergugat telah merugikan Penggugat karena memutuskan komunikasi secara sepihak dan pemutusan ketidaktahuan asset harta yang dimiliki. Maka Tergugat Harus memberi tahu asset apa saja yang sudah dimiliki saat ini dan membaginya secara adil karena telah menjadi harta bersama selama pernikahan.
Bahwa berdasarkan alasan-alasan tersebut di atas, Penggugat mohon agar ketua Pengadilan Agama Jakarta cq Majelis Hakim Pengadilan Agama Jakarta berkenan untuk memanggil para pihak, memeriksa, mengadili, memutus perkara ini yang amarnya adalah sebagai berikut:
Berdasarkan dalil dan alasan-alasan tersebut diatas, maka dengan ini penggugat memohon kepada ketua pengadilan agama jakarta cq. Majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini. Selanjutnya memberikan putusan yang amarnya sebagai berikut.
Primer:
1. Mengabulkan gugatan penggugat secara keseluruhan
2. Menjatuhkan Talak satu (Bain Sughro) Tergugat terhadap Penggugat
3. Membiayai kehidupan Penggugat sebesar 50 juta rupiah per-bulan sebagai nafkah muth’ah sampai menemukan pekerjaan dan mandiri secara finansial sesuai dengan pasal 41 (c) UU No.1 tahun 1974 tentang Perkawinan, dengan jelas mewajibkan kepada bekas suami untu memberikan biaya penghidupan bagi bekas istrinya, setidaknya sampai penggugat memiliki keadaan ekonomi kyang stabil, pekerjaan yang layak, dan/atau memiliki suami yang baru.
4. Membagi harta bersama sesuai dengan bagiannya dengan seadil-adilnya, sesuai dengan pasal 157 INPRES No. 1 th 1991 tentang KHI yang menyatakan bahwa akibat putusnya perceraian harta bersama harus dibagi dengan adil.
5. Memberikan nafkah anak sebesar 90 juta per-bulan dan kenaikan sebesar 15% per-tahun sesuai dengan tanggung jawab Tergugat yang diatur dalam Pasal 41 UU No.1 tahun 1974 tentang Perkawinan dimana Tergugat berkewajiban untuk memelihara dan mendidik anak-anaknya, serta membiayai seluruh pemeliharaan dan pendidikan anak selama hal itu diperlukan.
6. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara
Subsider :
1. Mohon pengadilan agama jakarta untuk memutuskan yang seadil-adilnya ( ex aequo et bono )
Demikian surat gugatan ini Penggugat buat dan sudilah kiranya Ketua Pengadilan Agama Jakarta untuk mengabulkan gugatan tersebut.
Wassalamu’alaikum wr. wb.
Hormat Penggugat,
MAYA
Oleh: Nadya Nurul Hidayah S.H.
Kepada :
Yth. Ketua Pengadilan Agama Jakarta
Di
Tempat
Perihal : Gugatan Perceraian
Assalaamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh.
Yang bertanda tangan di bawah ini ::
Nama :MAYA binti …………….
Umur : 32tahun
Agama : islam
Pendidikan : S1 ekonomi
Pekerjaan : -
Alamat : jakarta
Selanjutnya disebut sebagai Penggugat;
Dengan ini mengajukan gugatan perceraian terhadap :
Nama : FANDI bin ……………..
Umur :35tahun
Agama : islam
Pendidikan : S1 EKONOMI
Pekerjaan :pekerjaan Karyawan BUMN
Alamat :jakarta
Adapun gugatan ini penggugat ajukan berdasarkan hal-hal sebagai berikut:
Bahwa Penggugat telah melangsungkan perkawinan dengan Tergugat pada tahun 1995 sebagaimana ternyata dari kutipan akta nikah yang telah dikeluarkan oleh Kantor Urusan Agama Jakarta.
Bahwa perkawinan antara penggugat dan tergugat dilangsungkan berdasarkan kehendak kedua belah pihak dengan tujuan membentuk rumah tangga yang sakinah mawadah warohmah.
Bahwa Sebelum Menikah, Penggugat memiliki pekerjaan dengan Jabatan Lebih Tinggi dari Tergugat, karena alasan menikah dan tanggung jawab kepala keluarga untuk membiayai rumah tangga menjadi milik Tergugat maka penggugat harus mengundurkan diri dari pekerjaannya karena dalam peraturan Undang-Undang Perkawinan No. 1 Tahun 1974 pasal 31 dan Pasal 34 diatur bahwa yanh mencari nafkah hanyalah suami.
Bahwa setelah menikah Penggugat dan Tergugat bertempat tinggal sebagai suami istri di Rumah Pribadi hasil kerja keras Penggugat dan Tergugat yang. Penggugat memiliki 3 orang anak dengan tergugat, yaitu
Anak 1, umur 17 Tahun
Anak 2, umur 15 Tahun
Anak 3, umur 10 Tahun yang mengalami difabel
Bahwa kebahagiaan yang di rasakan penggugat setelah berumah tangga dengan tergugat hanya berlangsung sampai desember 2017 atau sejak tergugat dipindahtugaskn ke Cirebon.
Ketentraman rumah tangga penggugat dan tergugat mulai goyah setelah antara penggugat dan tergugat terjadi perselisihan dan pertengkaran yang penyebabnya antara lain:
Bahwa Tergugat semakin mengabaikan Penggugat dan Anak-Anaknya semakin parah dengan pulang hanya sebulan sekali pada Januari 2018
Bahwa pada April 2018 Penggugat menemukan tas berisi mukena dan baju perempuan pada Tas Tergugat, ketika ditanyakan kepada Tergugat dia menjawab gugup bahwa itu milik teman kerjanya akan tetapi Tergugat tidak menceritakan siapa teman kerjanya tersebut.
Bahwa Tergugat semakin tidak peduli kepada Penggugat pada bulan puasa Tahun 2018 dengan tidak pulang sama sekali.
Bahwa Tergugat terus saja menghindar dan menjauhi Penggugat tanpa menjelaskan apapun sampai waktu hari raya idul fitri 2018
Bahwa puncak dari percekcokan antara penggugat dan tergugat ketika sholat idul fitri andi tidak pulang dan tidak bisa di hubungi, hari lebaran kedua maya mengajak anak-anak bersilaturahmi ke rumah orang tua andi yang tinggal di desa tetangga. Pada saat dirumah orang tua andi maya kaget karena ternyata andi berada di rumah orang tuanya pada lebaran pertama.
Bahwa melihat keadaan rumah tangga. Penggugat yang demikian ini, penggugat sudah tidak sanggup lagi untuk mempertahankannya dan jalan terbaik adalah bercerai dengan Tergugat.
DASAR HUKUM
Bahwa berdasarkan hal-hal tersebut diatas, permohonan penggugat untuk mengajukan gugatan perceraian terhadap tergugat atas dasar-dasar sebagai berikut.
Bahwa Indonesia sejak awal berdirinya telah mengakomodir pelindungan terhadap Hak Asasi Manusia (HAM), hal ini terlihat dari Pasal 28 sampai dengan Pasal 29 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia. Termasuk didalam Undang-Undang Dasar secara khusus yang tercantum dalam Pasal 28D, dimana terdapat kesetaraan bagi laki-laki dan perempuan di mata hukum, sosial dan budaya.
Bahwa sejak tahun 1984, Negara Indonesia telah mengundangkan Undang-Undang No. 7 tahun 1984 tentang Ratifikasi Konvensi Mengenai Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Terhadap Perempuan.
Bahwa dalam Pasal 5 Undang-Undang No. 7 Tahun 1984 tentang Ratifikasi Konvensi Mengenai Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Terhadap Perempuan, mengatur mengenai peran gender dan adanya stereotip
Bahwa dalam Pasal 11 Undang-Undang No. 7 Tahun 1984 tentang Ratifikasi Konvensi Mengenai Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Terhadap Perempuan, mengatur mengenai adanya persamaaan kesempatan kerja. Bentuk diskriminasi yang dilakukan dan mengakibatkan Maya menjadi korban dalam hal ini adalah, keputusan yang diputuskan oleh perusahaan yang mengharuskan Maya untuk mengundurkan diri dari jabatan yang dipunyai dia sebelum memutuskan untuk menikah.
Bahwa selanjutnya pada tahun 1999, Negara Indonesia telah mengundangkan Undang-Undang No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.
Bahwa dalam Pasal 8 Undang-Undang No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, Maya dalam hal ini dilanggar haknya oleh karena keputusan yang dibuat oleh pihak perusahaan. Dimana, Maya juga berhak untuk mendapatkan pemajuan dan penegakkan hak asasinya, dan dalam hal ini pemerintah haruslah jelas mengakomodiir setiap peraturan yang terkait dan meyimpang dari kesetaraan gender haruslah diabtalkan atau tidak memiliki kekuatan hukum.
Bahwa dalam Pasal 38 Undang-Undang No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, dimana manusia secara umum baik laki-laki ataupun perempuan haruslah mendapatkan pekerjaan yang layak. Bahwa dalam hal ini kedudukan Maya adalah sama dengan Andi, sama-sama mempunyai hak untuk mendapatkan pekerjaan yang layak. Sebelum menikah, Maya mendapatkan pekerjaan yang layak, namun oleh karena adanya hubungan dengan Andi serta adanya peraturan perusahaan yang melarang adanya hubungan antara para pegawai, Maya akhirnya mengundurkan diri dan kehilangan haknya untuk mendapatkan pekerjaan yang layak.
Bahwa dalam Pasal 39 Undang-Undang No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, Maya juga berhak untuk mendapatkan pemajuan dan penegakkan hak asasinya, dan dalam hal ini pemerintah haruslah jelas mengakomodiir setiap peraturan yang terkait dan meyimpang dari kesetaraan gender haruslah diabtalkan atau tidak memiliki kekuatan hukum.
Bahwa selanjutnya pada tahun 2004, Negara Indonesia telah mengundangkan Undang-Undang No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga.
Bahwa dalam Pasal 7 Undang-Undang No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga, Kekerasan psikis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b adalah perbuatan yang mengakibatkan ketakutan, hilangnya rasa percaya diri, hilangnya kemampuan untuk bertindak, rasa tidak berdaya, dan/atau penderitaan psikis berat pada seseorang. Bahwa dalam hal ini Maya memang tidak disatiki secara fisik, melainkan dengan tindakan Andi yang jarang pulang serta keadaan dimana Maya menemukan mukena ditambah lagi dengan sikap Andi yang ketika lebaran memilih meninggalkan keluarganya membuat Maya merasa tersakiti secara batin. Lebih lanjut, Andi sebagai kepala keluarga juga tidak mau dimintai kewajibannya sebagai seorang Ayah untuk menemui anak-anaknya serta menunaikan kewajibannya untuk ada dan mencintai keluarganya. Atas tindakan ini, Maya tidak tahan dan memutuskan untuk meminta cerai.
Bahwa dalam Pasal 9 Undang-Undang No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga, Setiap orang dilarang menelantarkan orang dalam lingkup rumah tangganya, padahal menurut hukum yang berlaku baginya atau karena persetujuan atau perjanjian ia wajib memberikan kehidupan, perawatan, atau pemeliharaan kepada orang tersebut.Penelantaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) juga berlaku bagi setiap orang yang mengakibatkan ketergantungan ekonomi dengan cara membatasi dan/atau melarang untuk bekerja yang layak di dalam atau di luar rumah sehingga korban berada di bawah kendali orang tersebut. Pada kondisi ini dari pernikahan Maya dan Andi, salah satu anak mereka mengalami kondisi difabel yang membuat anak ini harus mendapatkan kasih sayang dari kedua belah pihak, serta wajib untuk mengikuti terapi setiap seminggu sekali. Dalam hal ini Andi secara tidak langsung telah menelantarkan anaknya. Disisi lain, Maya yang tidak lagi bekerja serta tidak memiliki pengetahuan mengenai jumlah keseluruhan harta mereka akhirnya memiliki ketergantungan secara penuh kepada Andi.
Bahwa dengan pendekatan Hukum Kritis tergugat telah merugikan Penggugat karena memutuskan komunikasi secara sepihak dan pemutusan ketidaktahuan asset harta yang dimiliki. Maka Tergugat Harus memberi tahu asset apa saja yang sudah dimiliki saat ini dan membaginya secara adil karena telah menjadi harta bersama selama pernikahan.
Bahwa berdasarkan alasan-alasan tersebut di atas, Penggugat mohon agar ketua Pengadilan Agama Jakarta cq Majelis Hakim Pengadilan Agama Jakarta berkenan untuk memanggil para pihak, memeriksa, mengadili, memutus perkara ini yang amarnya adalah sebagai berikut:
Berdasarkan dalil dan alasan-alasan tersebut diatas, maka dengan ini penggugat memohon kepada ketua pengadilan agama jakarta cq. Majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini. Selanjutnya memberikan putusan yang amarnya sebagai berikut.
Primer:
1. Mengabulkan gugatan penggugat secara keseluruhan
2. Menjatuhkan Talak satu (Bain Sughro) Tergugat terhadap Penggugat
3. Membiayai kehidupan Penggugat sebesar 50 juta rupiah per-bulan sebagai nafkah muth’ah sampai menemukan pekerjaan dan mandiri secara finansial sesuai dengan pasal 41 (c) UU No.1 tahun 1974 tentang Perkawinan, dengan jelas mewajibkan kepada bekas suami untu memberikan biaya penghidupan bagi bekas istrinya, setidaknya sampai penggugat memiliki keadaan ekonomi kyang stabil, pekerjaan yang layak, dan/atau memiliki suami yang baru.
4. Membagi harta bersama sesuai dengan bagiannya dengan seadil-adilnya, sesuai dengan pasal 157 INPRES No. 1 th 1991 tentang KHI yang menyatakan bahwa akibat putusnya perceraian harta bersama harus dibagi dengan adil.
5. Memberikan nafkah anak sebesar 90 juta per-bulan dan kenaikan sebesar 15% per-tahun sesuai dengan tanggung jawab Tergugat yang diatur dalam Pasal 41 UU No.1 tahun 1974 tentang Perkawinan dimana Tergugat berkewajiban untuk memelihara dan mendidik anak-anaknya, serta membiayai seluruh pemeliharaan dan pendidikan anak selama hal itu diperlukan.
6. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara
Subsider :
1. Mohon pengadilan agama jakarta untuk memutuskan yang seadil-adilnya ( ex aequo et bono )
Demikian surat gugatan ini Penggugat buat dan sudilah kiranya Ketua Pengadilan Agama Jakarta untuk mengabulkan gugatan tersebut.
Wassalamu’alaikum wr. wb.
Hormat Penggugat,
MAYA
Komentar
Posting Komentar