Total Pengunjung

Keutamaan Nikah: Tanqihul Qaul

Nabi Saw. bersabda : "Barangsiapa tidak mau kawin karena takut miskin, maka ia bukan termasuk golongan kami."
Ini adalah alasan bagi penolakan, bukan karena meninggalkannya. Demikian disebutkan dalam Al-lhya'.
Nabi Saw. bersabda : "Kawin itu membawa berkah dan anak membawa rahmat, maka muliakanlah anak-anakmu, karena kemuliaan anak-anak adalah ibadah."
Nabi Saw. bersabda :
النِّكَاحُ سُنَّتِى فَمَنْ رَغِبَ عَنْ سُنَّتِى فَلَيْسَ مِنِّيْ
"Nikah itu sunnahku . Maka siapa yang tidak menyukai sunnahku, ia tidak termasuk golonganku."
Yakni tidak termasuk orang-orang yang menjalankan sunnahku.
Nabi Saw. bersabda : "Barangsiapa ingin berjumpa Allah dalam keadaan suci dan disucikan, hendaklah ia mengawini wanita merdeka." (H.R. Ibnu Majah dari Anas bin Malik).
Suci artinya selamat dari dosa-dosa yang berkaitan dengan kemaluan, karena mengawini wanita merdeka lebih membantu untuk memelihara diri daripada menggauli hamba sahaya perempuan. Nabi Saw. bersabda : "Carilah rezeki dengan nikah." (H.R. AdDailami dan lbnu Abbas).
Dalam riwayat Al-Bazzar : "Kawinlah kamu sekalian, niscaya istrimu, membawa rezeki."
Dalam suatu lafal : "Rezeki itu bertambah dengan nikah."
Nabi Saw. bersabda : "Barangsiapa kawin, maka ia telah diberi separuh ibadah." (H.R. Abu Ya‘la dari Anas bin Malik). Ini hadits matruk, yaitu yang hanya diriwayatkan oleh satu orang dan disepakati kelemahannya.
Nabi Saw. bersabda : ”Sebagian orang-orang yang buruk di antara. kamu adalah orang-orang bujangan." (H.R. Abu Ya'la, Thabrani dan Ibnu Adiy dari Abi Hurairah).
Nabi Saw. bersabda : ”Sebagian orang-orang yang buruk di antara kamu adalah orang-orang bujangan dan orang-orang mati yang hina di antara kamu adalah orang-orang bujangan-." (H.R. Ahmad dari Athiyyah bin Bisr).
Nabi Saw. bersabda :
شِرَارُكُمْ عُزَّا بُكُمْ رَكْعَتَانِ مِنْ متَأهِّلٍ خَيْرٌ مِنْ سَيْعِيْنَ رَكْعَةً مِنْ غَيْرِ مُتَأهِّلٍ َْ
Nabi SAW bersabda :"Sebagian orang-orang yang buruk di antara kamu adalah orang-orang bujangan. Dua rakaat dari orang yang sudah kawin lebih baik daripada 70 rakaat dari orang yang tidak kawin, " (H.R. Ibnu Adiy dari Abi Hurairah),
Hadits ini mengandung pengertian, bahwa yang dimaksud dengannya adalah anjuran untuk kawin, bukan hakikatnya. Demikian disebutkan oleh Al azizi.
Nabi Saw. bersabda : 'Makanan yang engkau berikan kepada istrimu adalah sedekah bagimu." (H.R. Ahmad dan Thabrani dari Al-Mlqdam bln Ma'dikarib dengan isnad sahih).
Dalam suatu riwayat :
دِيْنَارٌ اَنْفَقْتَهُ فِي سَبِيْلِ اللّه وَدِيْنَارٌ أنْفَقْتَهُ فِي رَقَبَةٍ وَدِيْنَارٌ تَصَدَّقْتَ بِهِ عَلَى مِسْكِيْنٍ وَدِيْنَارٌ اَنْفَقْتَهُ على اهلِك اعْظَمُهَا اَجْرًا الَّذِي انْفقْتهُ على اهْلِك
"Satu dinar yang engkau nafkahkan di jalan Allah dan satu dinar  yang engkau nafkahkan dalam pembebasan budak dan satu dinar yang engkau sedekahkan kepada seorang miskin serta satu dinar yang engkau nafkahkan kepada keluargamu, maka yang terbesar pahalanya adalah yang engkau nafkahkan kepada keluargamu." (H.R. Muslim dari Abi Hurairah)
*dikutip dari karya Muhammad bin Umar An-Nawawi dengan judul kitabnya Tanqihul Qaul, yang diterjemahkan oleh Zaid Husin Al-Hamid, dan diterbitkan oleh Mutiara Ilmu tahun 1995


Komentar

Postingan Populer

Keutamaan Taubat: Tanqihul Qaul

Fawatih As-suwar