Nadya bantu jelasin ya. Baca surah An-Nisa ayat 43.
Allah SWT berfirman:
يٰۤـاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا لَا تَقْرَبُوا الصَّلٰوةَ وَاَنْـتُمْ سُكَارٰى حَتّٰى تَعْلَمُوْا مَا تَقُوْلُوْنَ وَلَا جُنُبًا اِلَّا عَابِرِيْ سَبِيْلٍ حَتّٰى تَغْتَسِلُوْا ۗ وَاِنْ كُنْتُمْ مَّرْضٰۤى اَوْ عَلٰى سَفَرٍ اَوْ جَآءَ اَحَدٌ مِّنْكُمْ مِّنَ الْغَآئِطِ اَوْ لٰمَسْتُمُ النِّسَآءَ فَلَمْ تَجِدُوْا مَآءً فَتَيَمَّمُوْا صَعِيْدًا طَيِّبًا فَامْسَحُوْا بِوُجُوْهِكُمْ وَاَيْدِيْكُمْ ۗ اِنَّ اللّٰهَ كَانَ عَفُوًّا غَفُوْرًا
"Wahai orang yang beriman! Janganlah kamu mendekati sholat, ketika kamu dalam keadaan mabuk, sampai kamu sadar apa yang kamu ucapkan, dan jangan pula (kamu hampiri masjid ketika kamu) dalam keadaan junub kecuali sekadar melewati untuk jalan saja, sebelum kamu mandi (mandi junub). Adapun jika kamu sakit atau sedang dalam perjalanan atau sehabis buang air atau kamu telah menyentuh perempuan, sedangkan kamu tidak mendapat air, maka bertayamumlah kamu dengan debu yang baik (suci); usaplah wajahmu dan tanganmu dengan (debu) itu. Sungguh, Allah Maha Pemaaf, Maha Pengampun."
(QS. An-Nisa' 4: Ayat 43)
Bagi orang mabuk dan junub(haid, nifas, mimpi basah) dilarang untuk mendekati shalat. Maka....
Menurut Imam Syafi'i ada makna pertama kata shalat dalam an-nisa ayat 43 yaitu
لا تقربو
Kata dekat-dekat pasti berkenaan tentang hal yang bisa dipegang dan diraba(مكان الصلاة)
Yang kedua kecuali hanya lewat
(إلا عابرى سبيل)
.
Lalu menurut imam abu hanifah menggunakan حقيقة الصلاة
Karena melihat.
.
Hujjah abu hanifah melarang untuk tinggal di masjid begitupula dengan Imam Syafi'i. Apa kesamaan antara orang mabuk dengan haid? Sama-sama dilarang mendekati shalat berarti jangan pula membaca Al-Qur'an tapi jika menurut Imam Abu Hanifah maka tidak apa-apa membaca tapi tidak memegang Al-Qur'an karena yang dilarang adalah melihat ataupun menurut Imam Syafi'i juga seperti itu karena hanya makna sebatas dipegang dan raba.
Apakah baca quran boleh jika untuk belajar? Boleh. Jika memang darurat tapi melihat teks Qurannya jangan. Tapi jika untuk lomba seperti MTQ maka diperbolehkan membaca teksnya karena sesuai kaidah fiqh "kebutuhan kedudukannya sama dengan kesulitan."
"(الحاجة تنزيل منزلة الضرورة)"
Dalam lomba tidak ada wakil lain selain wanita itu.
.
Ditulis oleh Nadya Nurul Hidayah
Hasil Belajar Tafsir Ahkam Al-Qur'an dengan Prof. Dr. H. Syibli Syarjaya Lc.
Komentar
Posting Komentar