Total Pengunjung

Lupa arah kiblat langsung shalat. Bagaimana hukumnya?

"Kalau shalat tapi ga tau kiblat dimana, lalu apakah batal jika lanjut shalat tapi setelah selesai kita tau arah kiblat?"
.
Banyak mungkin yang sering mengalami seperti itu, dan kemarin pun saya membaca status dari mas Redy Kuswanto juga mengalaminya. Lalu hari ini, guru saya yang merupakan pengajar Tafsir hukum Al-Qur'an menjelaskan lebih rinci dari beberapa madzhab. Beliau adalah Prof. Dr. Syibli Syarjaya Lc.
.
1. Menurut Madzhab Hanafi, maka shalatnya tidak harus diulang karena terdapat dasar dari Al-Quran. Bahwa Agama Islam itu tidak memberatkan.
.
2. Menurut Madzhab Syafi'i, maka shalatnya harus diulang, karena setiap perbuatan jika tidak sempurna maka tidak dihitung sebagai suatu perbuatan.
.
Lalu bagaimana jika ketika wudhu memakai madzhab syafi'i lalu arah kiblat memakai madzhab Hanafi? Itu bisa menjadi Talfiq.
Para ulama berpendapat:
1. Tidak Boleh. Jika seseorang harus melakukan perbuatan maka harus mengikuti satu madzhab saja.
2. Boleh, tapi jika satu perbuatan maka harus satu madzhab dan jika perbuatan lain maka diperbolehkan. Misal shalat, maka rukun, syarat sah(termasuk wudhu), batal, arah kiblat itu HARUS MADZHAB yang sama--(jika syafi'i maka harus itu semua). Lalu tentang masalah wakaf boleh menggunakan madzhab lain.
3. Boleh secara utuh. Alasannya karena Agama Islam itu tidak menyusahkan bagi para pemeluknya. Beberapa tokohnya yaitu REKTOR UNIVERSITAS AL-AZHAR MESIR, Al-Maraghi.
.
Jadi, begitulah dasar hukumnya, tinggal bagaimana diri sendiri mau mengikuti pendapat ulama yang mana.
Wassalamu'alaikum.
Wallahu A'lam.
#coretankecilnadya
*Nadya Nurul Hidayah
8 Mei 2017

Komentar

Postingan Populer

Keutamaan Taubat: Tanqihul Qaul

Keutamaan Nikah: Tanqihul Qaul

Fawatih As-suwar