Total Pengunjung

Tujuan Hukum Islam(Maqashid Syariah)

Makalah Filsafat Hukum Islam
Tujuan Hukum Islam
Dosen Pembimbing : Usman Mustofa, M.Ag
Disusun Untuk Memenuhi Salah Satu Tugas Filsafat Hukum Islam
*catatan: dilarang keras memplagiasi tulisan ini, menulis ulang tulisan disini tanpa sumber. 
Disusun oleh :
1.      Nadya Nurul Hidayah                        (151100383)
HUKUM KELUARGA A/V
FAKULTAS SYARIAH
UNIVERSITAS ISLAM NEGERI
SULTAN MAULANA HASANUDDINBANTEN
2017

                                              


BAB I
PENDAHULUAN

1.1       Latar Belakang
            Hukum Islam terdiri dari berbagai macam hukum, diantaranya ada hukum pernikahan, hukum pidana islam, hukum waris, hukum zakat, hukum wakaf, hukum muamalah. Dengan banyaknya hukum yang terdapat di hukum islam bukan semata-mata membatasi manusia, tetapi ada tujuan di dalam berbagai macam hukum yang ada.
            Maqashid syariah terdiri dari lima bagian, menjaga agama, menjaga jiwa, menjaga keturunan, menjaga akal, dan menjaga harta benda. Ini adalah tujuan sebenarnya dari hukum yang ada. Manusia harus bisa menerapkannya dalam kehidupannya. Terutama umat Islam, karena ini untuk mencegah terjadinya kehancuran di muka bumi ini.
            Karena maqashid syariah ini sangatlah penting. Maka saya akan membahas secara rinci dalam makalah ini. Meskipun, makalah ini juga dibuat untuk memenuhi tugas filsafat hukum islam.
1.2       Rumusan Masalah
            a.         Apa itu Tujuan Hukum Islam?
            b.         Bagaimana bagian-bagian Tujuan Hukum Islam?
1.3       Tujuan
            a.         Untuk mengetahui tentang Tujuan Hukum Islam
            b.         Untuk mengetahui tentang bagian-bagian Tujuan Hukum Islam secara rinci




BAB II
PEMBAHASAN

2.1       Tujuan Hukum Islam
            Secara global, tujuan syara’ dalam menetapkan hukum-hukumnya adalah untuk kemaslahatan manusia seluruhnya, baik kemaslahatan di dunia yang fana ini, maupun kemaslahatan di hari yang baqa(kekal) kelak.
             Sedangkan menurut bahasa arab, tujuan hukum islam berasal dari kata maqashid asy-syariah yang terdiri dari dua kata yaitu maqashid yang artinya kesengajaan atau tujuan dan syari’ah artinya jalan menuju sumber air ini dapat pula dikatakan sebagai jalan ke arah sumber pokok kehidupan. Adapun tujuan maqashid syari’ah adalah untuk kemaslahatan manusia.
            Syatibi berpandangan bahwa tujuan utama dari syari’ah adalah untuk menjaga dan memperjuangkan tiga kategori hukum, tujuan dari tiga kategori hukum tersebut ialah untuk memastikan bahwa kemaslahatan kaum muslimin baik di dunia maupun di akhirat terwujud dengan cara yang terbaik karena Tuhan berbuat demi kebaikan hamba-Nya.
            1. Al-Maqashid ad-Daruriyat secara bahasa artinya kebutuhan yang mendesak. Dpat dikatakan aspek-aspek yang sangat penting demi berlangsungnya urusan-urusan agama dan kebutuhan manusia secara baik. Pengabaian terhadap aspek tersebut dapat mengakibatkan kekacauan dan ketidakadilan di dunia ini, dan kehidupan akan berangsung snat tidak menyenangkan. Daruriyat dilakukan dalam dua pengertian yaitu, pada satu sisi kebutuhan itu harus diwujudkan dan diperjuangkan, sementara di sisi lain segala hal yang dapat menghalangi pemenuhan kebutuhan tersebut harus disingkirkan.
            2. Al-Maqashid al-Hajiyyat secara bahasa artinya kebutuhan. Dapat dikatakan adalah aspek-aspek hukum yang dibutuhkan untuk meringankan beban yang teramat berat, sehingga hukum dapat dilaksanakan dengan baik. Contohnya mempersingkat ibadah dalam keadaan terjepit atau sakit, dimana penyederhanaan hukum muncul pada keadaan darurat dalam kehidupan sehari-hari.
            3. Al-Maqashid at-tahsiniyyat secara bahasa berarti hal-hal penyempurna. Menunjuk pada aspek-aspek huk      Tujuan dari hukum Islam ini biasa disebut dengan maqashid syariah. seperti anjuran untuk memerdekakan budak, memberikan orang miskin dan lainnya.
            Dari ketiga teori hukum bahwa setiap kategori hukumnya masing-masing dan saling berhubungan, contohnya seperti daruriyat jika terpenuhi maka seluruh maqashid syariah tidak dapat dilaksanakan seutuhnya sehingga masalah hajjiyat dan tahsiniyat tidak akan muncul
            Adapun mempelajari maqashid syariah(tujuan hukum Islam) ini adalah sebagai berikut:
1.      Mengungkapkan tujuan, alasan, dan hikmah tasyri’ baik yang umum maupun khusus.
2.      Menegaskan karakteristik Islam yang sesuai dengan tiap zaman.
3.      Membantu ulama berijtihad dalam bingkai tujuan syariah Islam.
4.      Mempersempit perselisihan dan ta’shub di antara pengikut madzhab fiqh
2.2       Bagian-Bagian Tujuan Hukum Islam
            A.        Perlindungan terhadap Agama
                        Agama adalah suatu yang harus dimiliki setiap manusia, karena dengan agama derajat manusia akan menjadi lebih tinggi daripada makhluk lainnya, kemudian juga untuk memenuhi hasrat jiwanya.
Agama Islam merupakan nikmat tertinggi yang dimiliki manusia seperti yang dinyatakan dala Al-Qur’an surah al maidah ayat 3.
حُرِّمَتۡ عَلَيۡكُمُ الۡمَيۡتَةُ وَالدَّمُ وَلَحۡمُ الۡخِنۡزِيۡرِ وَمَاۤ اُهِلَّ لِغَيۡرِ اللّٰهِ بِهٖ وَالۡمُنۡخَنِقَةُ وَالۡمَوۡقُوۡذَةُ وَالۡمُتَرَدِّيَةُ وَالنَّطِيۡحَةُ وَمَاۤ اَكَلَ السَّبُعُ اِلَّا مَا ذَكَّيۡتُمۡ وَمَا ذُ بِحَ عَلَى النُّصُبِ وَاَنۡ تَسۡتَقۡسِمُوۡا بِالۡاَزۡلَامِ‌ ؕ ذٰ لِكُمۡ فِسۡقٌ‌ ؕ اَلۡيَوۡمَ يَٮِٕسَ الَّذِيۡنَ كَفَرُوۡا مِنۡ دِيۡـنِكُمۡ فَلَا تَخۡشَوۡهُمۡ وَاخۡشَوۡنِ‌ ؕ اَ لۡيَوۡمَ اَكۡمَلۡتُ لَـكُمۡ دِيۡنَكُمۡ وَاَ تۡمَمۡتُ عَلَيۡكُمۡ نِعۡمَتِىۡ وَرَضِيۡتُ لَـكُمُ الۡاِسۡلَامَ دِيۡنًا‌ ؕ فَمَنِ اضۡطُرَّ فِىۡ مَخۡمَصَةٍ غَيۡرَ مُتَجَانِفٍ لِّاِثۡمٍ‌ۙ فَاِنَّ اللّٰهَ غَفُوۡرٌ رَّحِيۡمٌ‏‏ ﴿۳﴾  
3. Diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah [394], daging babi, (daging hewan) yang disembelih atas nama selain Allah, yang tercekik, yang terpukul, yang jatuh, yang ditanduk, dan diterkam binatang buas, kecuali yang sempat kamu menyembelihnya [395], dan (diharamkan bagimu) yang disembelih untuk berhala. Dan (diharamkan juga) mengundi nasib dengan anak panah [396], (mengundi nasib dengan anak panah itu) adalah kefasikan. Pada hari ini [397] orang-orang kafir telah putus asa untuk (mengalahkan) agamamu, sebab itu janganlah kamu takut kepada mereka dan takutlah kepada-Ku. Pada hari ini telah Kusempurnakan untuk kamu agamamu, dan telah Ku-cukupkan kepadamu ni'mat-Ku, dan telah Ku-ridhai Islam itu jadi agama bagimu. Maka barang siapa terpaksa [398] karena kelaparan tanpa sengaja berbuat dosa, sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. [394] Ialah: darah yang keluar dari tubuh, sebagaimana tersebut dalam surat Al An-aam ayat 145. [395] Maksudnya ialah: binatang yang tercekik, yang dipukul, yang jatuh, yang ditanduk dan yang diterkam binatang buas adalah halal kalau sempat disembelih sebelum mati. [396] Al Azlaam artinya: anak panah yang belum pakai bulu. Orang Arab Jahiliyah menggunakan anak panah yang belum pakai bulu untuk menentukan apakah mereka akan melakukan suatu perbuatan atau tidak. Caranya ialah: mereka ambil tiga buah anak panah yang belum pakai bulu. Setelah ditulis masing-masing yaitu dengan: "lakukanlah", "jangan lakukan", sedang yang ketiga tidak ditulis apa-apa, diletakkan dalam sebuah tempat dan disimpan dalam Ka'bah. Bila mereka hendak melakukan sesuatu maka mereka meminta supaya juru kunci Ka'bah mengambil sebuah anak panah itu. Terserahlah nanti apakah mereka akan melakukan atau tidak melakukan sesuatu, sesuai dengan tulisan anak panah yang diambil itu. Kalau yang terambil anak panah yang tidak ada tulisannya, maka undian diulang sekali lagi. [397] Yang dimaksud dengan hari ialah: masa, yaitu: masa haji wada', haji terakhir yang dilakukan oleh Nabi Muhammad SAW [398] Maksudnya: dibolehkan memakan makanan yang diharamkan oleh ayat ini jika terpaksa.
Beragama merupakan hal paling dasar bagi manusia. Karena dengan agama kita bisa beperilaku di muka bumi ini dengan sangat baik. Maka dari itu, Allah memerintahkan kita untuk selalu menjaga dan menegakkan agama. Firmannya dalam surah asy-syura: 13
شَرَعَ لَـكُمۡ مِّنَ الدِّيۡنِ مَا وَصّٰى بِهٖ نُوۡحًا وَّالَّذِىۡۤ اَوۡحَيۡنَاۤ اِلَيۡكَ وَمَا وَصَّيۡنَا بِهٖۤ اِبۡرٰهِيۡمَ وَمُوۡسٰى وَعِيۡسٰٓى اَنۡ اَقِيۡمُوا الدِّيۡنَ وَ لَا تَتَفَرَّقُوۡا فِيۡهِ‌ؕ كَبُـرَ عَلَى الۡمُشۡرِكِيۡنَ مَا تَدۡعُوۡهُمۡ اِلَيۡهِ‌ ؕ اَللّٰهُ يَجۡتَبِىۡۤ اِلَيۡهِ مَنۡ يَّشَآءُ وَيَهۡدِىۡۤ اِلَيۡهِ مَنۡ يُّنِيۡبُ‏ ﴿۱۳﴾  
13. Dia telah mensyari'atkan bagi kamu tentang agama apa yang telah diwasiatkan-Nya kepada Nuh dan apa yang telah Kami wahyukan kepadamu dan apa yang telah Kami wasiatkan kepada Ibrahim, Musa dan Isa yaitu : Tegakkanlah agama [1341] dan janganlah kamu berpecah belah tentangnya. Amat berat bagi orang-orang musyrik agama yang kamu seru mereka kepadanya. Allah menarik kepada agama itu orang yang dikehendaki-Nya dan memberi petunjuk kepada (agama)-Nya orang yang kembali (kepada-Nya). [1341] Yang dimaksud : "agama" di sini ialah meng-Esakan Allah s.w.t., beriman kepada-Nya, kitab-kitab-Nya, rasul-rasul-Nya dan hari akhirat serta menta'ati segala perintah dan larangan-Nya.
Agama Islam harus terpelihara dan terjaga dari orang-orang yang berusaha merusak akidah-akidah yang terkandung di dalamnya. Baik itu dalam mevcampurkan hal mendasar seperti akhlak dan ibadah dengan aliran yang sangat merugikan manusia.
Padahal, agama islam memberikan kebebasan kepada agama selainnya untuk memeluk agama yang diyakini oleh hati nuraninya sendiri. Tidaka ada paksaan dalam memeluk agama Islam. Seperti firman Allah Ta’ala dalam surah al-baqarah ayat 256
Asbabun nuzul ayat ini (sebagaimana dikatakan oleh para ulama tafsir) menjelaskan kita kepada satu sisi mengagumkan agama inik (Islam). Mereka meriwayatkan dari Ibnu Abbas yang menceritakan, ada seoranmg perempuan yang sedikit keturunannya, dia bersumpah  kepada dirinya, bahwa bila dia dikaruniai anak, dia akan menjadikannya sebagai seoprang Yahudi (hal seperti ini dilakukan oleh para wanita dari kaum Anshar pada masa jahiliah), lalu ketika muncul Bani Nadhir, diantara mereka terdapat dari keturtunan kaum Anshar. Maka bapak-bapak mereka berkata,” kami tidak akan membiarkan anak-abak kami “; mereka tidak akan membiarkan anak mereka memeluk Yahudi, lalu Allah menurunkan ayat ini.
Tidak ada paksaan untuk (memasuki agama (Islam)  
Meski ada usaha memaksa dari pihak orang tua yang ingin menjaga anak-anak mereka agar tidak mengikuti musuh yang memerangi mereka, yang berbeda agama dan berbeda kaum, dan meski ada keadaan  khusus yang dihgadapi anak-anak atau keturunan mereka, agama Yahudi adalah minoritas. Kemudian, muncullah beberapa aliran madzhab yang begitu fanatik seperti madzhab Roma yang saat itu memiliki kekuasaan dunia setelah pemerintahan abbasiyah runtuh, dengan pemaksaan siap[a yang tidak mau masuk kristen maka akan dibunuh. Lalu munculnya aliran madzhab Al-malkani yang mengakibatkan penyembelihan dilakukan oleh orang-orang Nasrani dari golongan Yaqubian dan yang lainnya, yang tidak mau masuk dan mengikuti agamanya.
Dengan munculnya berbagai peristiwa dalam hal memeluk agama ini, Al-Qur’an tetap menolak segala bentuk pemaksaan, karena orang yang diberi petunjuk oleh Allah, maka Dia akan  membukakan dan menerangkan mata hatinya, lalu orang itu akan masuk Islam dengan bukti dan juga hujjah. Barangsiapa yang hatinya dibutakan, pendengaran, dan penglihatannya ditutup oleh Allah, maka tidak ada gunanya mereka masuk Islam dalam keadaan dipaksa, sebagaimana dikatakan oleh Ibnu Katsir.
Untuk orang-orang nonmuslim, Islam menjaga tempat peribadatan mereka, menjaga kehormatan syiar mereka, bahkan menjadikan salah satu sebab diperkenankannya berperang adalah karena untuk men jaga kebebasan beribadah, dan ini tersirat dalam firmanNya Al  Hajj ayat 39 sampai 40
اُذِنَ لِلَّذِيۡنَ يُقٰتَلُوۡنَ بِاَنَّهُمۡ ظُلِمُوۡا‌ ؕ وَاِنَّ اللّٰهَ عَلٰى نَـصۡرِهِمۡ لَـقَدِيۡرُ ۙ‏ ﴿۳۹﴾  
39. Telah diizinkan (berperang) bagi orang-orang yang diperangi, karena sesungguhnya mereka telah dianiaya. Dan sesungguhnya Allah, benar-benar Maha Kuasa menolong mereka.
اۨلَّذِيۡنَ اُخۡرِجُوۡا مِنۡ دِيَارِهِمۡ بِغَيۡرِ حَقٍّ اِلَّاۤ اَنۡ يَّقُوۡلُوۡا رَبُّنَا اللّٰهُ‌ ؕ وَلَوۡلَا دَ فۡعُ اللّٰهِ النَّاسَ بَعۡضَهُمۡ بِبَـعۡضٍ لَّهُدِّمَتۡ صَوَامِعُ وَبِيَعٌ وَّصَلَوٰتٌ وَّمَسٰجِدُ يُذۡكَرُ فِيۡهَا اسۡمُ اللّٰهِ كَثِيۡرًا‌ ؕ وَلَيَنۡصُرَنَّ اللّٰهُ مَنۡ يَّنۡصُرُهٗ ؕ اِنَّ اللّٰهَ لَقَوِىٌّ عَزِيۡزٌ‏ ﴿۴۰﴾  
40. (yaitu) orang-orang yang telah diusir dari kampung halaman mereka tanpa alasan yang benar, kecuali karena mereka berkata: "Tuhan kami hanyalah Allah". Dan sekiranya Allah tiada menolak (keganasan) sebagian manusia dengan sebagian yang lain, tentulah telah dirobohkan biara-biara Nasrani, gereja-gereja, rumah-rumah ibadat orang Yahudi dan masjid-masjid, yang di dalamnya banyak disebut nama Allah. Sesungguhnya Allah pasti menolong orang yang menolong (agama)-Nya. Sesungguhnya Allah benar-benar Maha Kuat lagi Maha Perkasa,
Dalam perlindungan pada agama ini, islam mengatur  pokok hubungan dengan  orang-orang non muslim dalam ssurah al mumtahanah ayat 8 dan 9.
لَا يَنۡهٰٮكُمُ اللّٰهُ عَنِ الَّذِيۡنَ لَمۡ يُقَاتِلُوۡكُمۡ فِى الدِّيۡنِ وَلَمۡ يُخۡرِجُوۡكُمۡ مِّنۡ دِيَارِكُمۡ اَنۡ تَبَرُّوۡهُمۡ وَ تُقۡسِطُوۡۤا اِلَيۡهِمۡ‌ؕاِنَّ اللّٰهَ يُحِبُّ الۡمُقۡسِطِيۡنَ‏ ﴿۸﴾  
8. Allah tidak melarang kamu untuk berbuat baik dan berlaku adil terhadap orang-orang yang tiada memerangimu karena agama dan tidak (pula) mengusir kamu dari negerimu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berlaku adil.
 Share! اِنَّمَا يَنۡهٰٮكُمُ اللّٰهُ عَنِ الَّذِيۡنَ قَاتَلُوۡكُمۡ فِى الدِّيۡنِ وَاَخۡرَجُوۡكُمۡ مِّنۡ دِيَارِكُمۡ وَظَاهَرُوۡا عَلٰٓى اِخۡرَاجِكُمۡ اَنۡ تَوَلَّوۡهُمۡ‌ۚ وَمَنۡ يَّتَوَلَّهُمۡ فَاُولٰٓٮِٕكَ هُمُ الظّٰلِمُوۡنَ‏ ﴿۹﴾  
9. Sesungguhnya Allah hanya melarang kamu menjadikan sebagai kawanmu orang-orang yang memerangimu karena agama dan mengusir kamu dari negerimu, dan membantu (orang lain) untuk mengusirmu. Dan barangsiapa menjadikan mereka sebagai kawan, maka mereka itulah orang-orang yang zalim.
 Berbuat baik dan berlaku adil merupakan dua hal yang harus dilaksanakan seorang muslim kepada sesama manusia dan kepada ahli kitab. Orang-orang nonmuslim memiliki kedududkan khusus dalam mu’amalah dan undang-undang atau peraturan. Adapun yang dimaksud dengan ahli kitab adalah orang yang melaksanakan agama mereka berdasarkan kitab samawi.
Islam memperbolehkan kaum muslimin memberi makan ahli kitab, juga memakan dari hasil sembelihan mereka atas binatang yang tidak diharamkan bagi kaum muslimin. Seperti firman Allah Ta’ala dalam surah Al-Maidah ayat 5.
اَلۡيَوۡمَ اُحِلَّ لَـكُمُ الطَّيِّبٰتُ‌ ؕ وَطَعَامُ الَّذِيۡنَ اُوۡتُوۡا الۡكِتٰبَ حِلٌّ لَّـکُمۡ وَطَعَامُكُمۡ حِلٌّ لَّهُمۡ‌ وَالۡمُحۡصَنٰتُ مِنَ الۡمُؤۡمِنٰتِ وَالۡمُحۡصَنٰتُ مِنَ الَّذِيۡنَ اُوۡتُوا الۡـكِتٰبَ مِنۡ قَبۡلِكُمۡ اِذَاۤ اٰتَيۡتُمُوۡهُنَّ اُجُوۡرَهُنَّ مُحۡصِنِيۡنَ غَيۡرَ مُسَافِحِيۡنَ وَلَا مُتَّخِذِىۡۤ اَخۡدَانٍ‌ؕ وَمَنۡ يَّكۡفُرۡ بِالۡاِيۡمَانِ فَقَدۡ حَبِطَ عَمَلُهٗ وَهُوَ فِى الۡاٰخِرَةِ مِنَ الۡخٰسِرِيۡنَ‏ ﴿۵﴾  
5. Pada hari ini dihalalkan bagimu yang baik-baik. Makanan (sembelihan) orang-orang yang diberi Al Kitab itu halal bagimu, dan makanan kamu halal (pula) bagi mereka. (Dan dihalalkan mangawini) wanita yang menjaga kehormatan [402] diantara wanita-wanita yang beriman dan wanita-wanita yang menjaga kehormatan di antara orang-orang yang diberi Al Kitab sebelum kamu, bila kamu telah membayar mas kawin mereka dengan maksud menikahinya, tidak dengan maksud berzina dan tidak (pula) menjadikannya gundik-gundik. Barangsiapa yang kafir sesudah beriman (tidak menerima hukum-hukum Islam) maka hapuslah amalannya dan ia di hari kiamat termasuk orang-orang merugi. [402] Ada yang mengatakan wanita-wanita yang merdeka.
Demikianlah hukum-hukum untuk golongan ahli kitab, meskipun mereka tidak berada di negara Islam. Adapun rakyat atau penduduk yang bermukim di negara Islam, maka mereka adalah sekutu bangsa, kita dan mereka berada dalam satu kapal yang memiliki target ganada, namun dengan satu tempat tujuan, dan jalannya dalah persatuan dan bekerja untuk membangkitkan dan meningkatkan masyarakat. Kita juga mengetahui dasar mngenai hal ini yang berasal dari Rasulullah SAW.
            Barangsiapa menganiaya kafir mu’ahad, mengurangi hak, membebani sesuatu di atas kemampuan, mengambil sesuatu darinya tanpa ada kerelaan hati, maka akuy adalah pembantahnya pada hari kiamat.
Nabi SAW juga bersabda,
Bareangsiapa menyakiti seorang kafir dzimmi maka aku adalah musuhnya. Dan barangsiapa yang menjadi musuhku, maka aku akan memusuhinya pada hari kiamat.
Barangsiap yang menyakiti seorang kafir dzimmi maka ia telah menyakitiku, maka ia telah menyakiti Allah.
            Dari paparan ini, jelaslah bahwa perlindungan yang ditetapkan untuk golongan kafir dzmmi meliputi perlindungan untuk darah, jiwa dan raga mereka, juga perlindungan untuk harta dan kehormatan mereka. Maka darah(nyawa) dan jiwa mereka menurut mufakat kaum muslimin adalah ma’shumah (harus dijaga), dan membunuh mereka menurut ijma’ adalah haram.
B. Perlindungan Terhadap Nyawa
Hak pertama dan paling utama yang diperhatikan islam adalah hak hidup, hak yang disucikan dan tidak boleh dihancurkan kemuliaannya. Manusia adalah ciptaan Allah.  
Firman Allah, An-naml 88
وَتَرَى الۡجِبَالَ تَحۡسَبُهَا جَامِدَةً وَّهِىَ تَمُرُّ مَرَّ السَّحَابِ‌ؕ صُنۡعَ اللّٰهِ الَّذِىۡۤ اَتۡقَنَ كُلَّ شَىۡءٍ‌ؕ اِنَّهٗ خَبِيۡرٌۢ بِمَا تَفۡعَلُوۡنَ‏ ﴿۸۸﴾  
88. Dan kamu lihat gunung-gunung itu, kamu sangka dia tetap di tempatnya, padahal ia berjalan sebagai jalannya awan. (Begitulah) perbuatan Allah yang membuat dengan kokoh tiap-tiap sesuatu; sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan.
Maka tidak mengherankan bila jiwa manusia dalam syariat Allah sangatlah dimuliakanb, harus dipelihara, dijaga dan dipertahanklan, tidak menghadapkannya dengansumber-sumber kerusakan/kehancuran. Allaj TA’ala berfirman. 
Al-baqarah 195
وَاَنۡف ۛۚ ۛۚ وَاَحۡسِنُوۡاِۖقُوۡا فِىۡ سَبِيۡلِ اللّٰهِ وَلَا تُلۡقُوۡا بِاَيۡدِيۡكُمۡ اِلَى التَّهۡلُكَةِ اِنَّ اللّٰهَ يُحِبُّ الۡمُحۡسِنِيۡنَ‏ ﴿۱۹۵﴾  
195. Dan belanjakanlah (harta bendamu) di jalan Allah, dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan, dan berbuat baiklah, karena sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berbuat baik.
Meskipun ayat ini diturunkan untuk menjelaskan keadaan orang-orang yang menolak mengeluarkan zakat, namun pengambilan konklusi adalah berdasarkan umumnya teks, bukan khususnya sebab.
Dsalam ayat lain Allah SWT berfirman,
An-nisa 29
يٰۤـاَيُّهَا الَّذِيۡنَ اٰمَنُوۡا لَا تَاۡكُلُوۡۤا اَمۡوَالَـكُمۡ بَيۡنَكُمۡ بِالۡبَاطِلِ اِلَّاۤ اَنۡ تَكُوۡنَ تِجَارَةً عَنۡ تَرَاضٍ مِّنۡكُمۡ‌ وَلَا تَقۡتُلُوۡۤااَنۡـفُسَكُمۡ‌ؕ اِنَّ اللّٰهَ كَانَ بِكُمۡ رَحِيۡمًا‏ ﴿۲۹﴾  
29. Hai orang-orang yang beriman, janganlah kami saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama-suka di antara kamu. Dan janganlah kamu membunuh dirimu [287]; sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu. [287] Larangan membunuh diri sendiri mencakup juga larangan membunuh orang lain, sebab membunuh orang lain berarti membunuh diri sendiri, karena umat merupakan suatu kesatuan.
Al-Bukhari dan Muslim meriwayatkan sebuah hadis dari jalur Abu Hurairah Radhiyallahu ‘anhu, bahwasannya Raulullah SAW bersabda,
Barangsiapa menjatuhkan diri dari gunung, lalu dia mati, maka di neraka jahannam dia akan menjatuhkan diri, dia kekal dan dikekalkan di dalamnya. Dan barangsiapa yang meminum racun, lalu dia mati, maka dia akan menghirup racun tersebut di neraka Jahannam, dia kekal dan dikekalkan di dalamnya. Dan barangsiapa yang bunuih diri dengan menggunakan potongan nesi, maka di neraka Jahannam besi itu akan berada di tangannya, lalu dia akan memukul sendiri perutnya dengan besi tersebut, dia kekal dan dikekalkan di dalamnya selamanya.
Bukhari juga meriwayatkan sebuwah hadis dari jalur abu hurairah Radhiyallahu ‘anhu bahwasannya Rasulullah bersabda,
Orang yang mencekik dirinya, dia akan mencekik dirinya di neraka. Dan orang yang menusuk dirinya akan menusuk diri di neraka. Dan orang yang menembus (perutnya dengan pisau) akan menembusnya di neraka.
Dari Junub bin Abdullah menceritakan bahwa Rasulullah ‘alaihi wassalam bersabda,
Dalam golongan sebelum kalian ada seseorang yang memiliki luka. dia merasakan sakit dan mengeluh, lalu dia mengambil sebuah pisau, tangannya memotong luka itu dengan pisau tersebut. Kemudia darah tidak kering (mengalir terus menerus hingga dia mati. Allah pun berfirman, “Hamba-ku mendahului diri-Ku dengan mencabut nyawanya. Aku haramkan surga baginya.”: (H.R Al-Bukhari)
Hal ini disebabkan karena membunuh berarti menghancurkan sifat (keadaan) dan mencabut ruh manusia. Padahal Allah sajalah Sang Pemberi kehidupan, dan Dia sajalah yang mematikannya. Dialah Sang pencipta kekematian dan kehidupan. Oleh karena itu, diantara Asma’ul Husna terdapat sifat Al-Muhyi (dzat yang menghidupkan) dan Al Mumit (dzat yang mematikan.) Allah Ta’ala berfirman,
Al mulk ayat 2
اۨلَّذِىۡ خَلَقَ الۡمَوۡتَ وَالۡحَيٰوةَ لِيَبۡلُوَكُمۡ اَيُّكُمۡ اَحۡسَنُ عَمَلًا  ؕ وَهُوَ الۡعَزِيۡزُ الۡغَفُوۡرُۙ‏ ﴿۲﴾  
2. Yang menjadikan mati dan hidup, supaya Dia menguji kamu, siapa di antara kamu yang lebih baik amalnya. Dan Dia Maha Perkasa lagi Maha Pengampun,
Az-zumar ayat 43
اَمِ اتَّخَذُوۡا مِنۡ دُوۡنِ اللّٰهِ شُفَعَآءَ‌ ؕ قُلۡ اَوَلَوۡ كَانُوۡا لَا يَمۡلِكُوۡنَ شَيۡـًٔـا وَّلَا يَعۡقِلُوۡنَ‏ ﴿۴۳﴾  
43. Bahkan mereka mengambil pemberi syafa'at selain Allah. Katakanlah: "Dan apakah (kamu mengambilnya juga) meskipun mereka tidak memiliki sesuatupun dan tidak berakal?"
Orang yang membunuh dirinya sendiri divonis akan kekal dan dikekalkan di neraka. Mengapa? Karena manusia tidak dapat menciptakan sendiri mengapa dia membunuh dirinya? Allah-lah Yang menciptakannya, dan ruh serta hidup manusia adalah milik Allah.
Jika dia membunuh dirinyaq, itu sama saja dia menghancurkan sesuatu yang bukan miliknyta. Dan orang yang membunuh satu jiwa dengan tidak sengaja diharuskan membayar diyat(denda). Adapun orang yang membunuh orang lain dengan sengaja, maka dia berhak mendapatkan balasan(siksa).
Seperti apapun keadaan seseorang misalnya sakit parah, paksaan, kemiskinan, kesewenangan, kezaliman yang menjadikannya terhalang dari hak atau kehilangan sesuatu berharga , bai,k harta benda atau yang lainnya yang menjadikannya payah ataua kehilangan pangkat dabnn kekuasaan itu ada, seseorang tetap tidak diperbolehkan untuk bunuh diri atau mempercepat hidupnya dan memenuhi seruan setan, mengikuti hawa nafsu, acuh kepada fitrah, dan melalaikan peringatan Tuhan,
Al-Baqarah 268
اَلشَّيۡطٰنُ يَعِدُكُمُ الۡـفَقۡرَ وَيَاۡمُرُكُمۡ بِالۡفَحۡشَآءِ‌ ۚ وَاللّٰهُ يَعِدُكُمۡ مَّغۡفِرَةً مِّنۡهُ وَفَضۡلًا ؕ وَاللّٰهُ وَاسِعٌ عَلِيۡ ۙۖمٌۚ‏ ﴿۲۶۸﴾  
268. Syaitan menjanjikan (menakut-nakuti) kamu dengan kemiskinan dan menyuruh kamu berbuat kejahatan (kikir); sedang Allah menjadikan untukmu ampunan daripada-Nya dan karunia [170]. Dan Allah Maha Luas (karunia-Nya) lagi Maha Mengatahui. [170] Balasan yang lebih baik dari apa yang dikerjakan sewaktu di dunia.
Kemudian dalam perlindungan terhadap nyawa ini, islam juga mengharamkan perilaku aborsi
Karena setiap bayi yang ada dalam kandungan telah memiliki ruh. Ketika ada orang yang melakukan aborsi berarti itu sama saja dia telah membunuh seorang manusia yang akan hidup di dunia ini  
Ibnu Abbas mengatakan, “ pada masa sepuluh hari setelah usia empat bulan, ditiuplah ruh ke dalam makhluk ini, dan dengan masa inilah seorang wanita yang ditinggal suaminya menjalani masa iddah.”
Yahya bin zakaria bin Abu Zaidah menceritakan dari Abu Daud bin Amar dari Alqamh dari Ibnu Mas’ud dan Ibnu Imran, bahwa jika nuthfah(air mani) telah menguat di dalam rahim, maka dengan telapaknya, satu malaikat akan bertanya, “Wahai Tuhan, laki=laki atau perempuankah dia? Orang yang celaka atau orang yang beruntung/berbahagiakah? Kapan ajal dan bagaimana perjalan hidupnya? Di bagian bumu manakah dia akan mati?” lalu si malaikat mendapat jawaban, “pergilah kepada (catatan dalam) buku induk, di dalamnya kamu akan menjumpai kisah air sperma/mani ini.” Lalu si malaikat pergi dan menemukan kisah air sperma tersebut dalam buku induk. Kemudia air sperma itu diciptakan, lalau ia memakan rezekinya, dan melakoni perjalanan hidupnya. Dan saat ajal datang, ia dicabut nyawanya, lalu dikubur di tempat yang ditakdirkan untuknya. Lalu Amar membaca,  Al-Hajj ayat 5
يٰۤـاَيُّهَا النَّاسُ اِنۡ كُنۡـتُمۡ فِىۡ رَيۡبٍ مِّنَ الۡبَـعۡثِ فَاِنَّـا خَلَقۡنٰكُمۡ مِّنۡ تُرَابٍ ثُمَّ مِنۡ نُّـطۡفَةٍ ثُمَّ مِنۡ عَلَقَةٍ ثُمَّ مِنۡ مُّضۡغَةٍ مُّخَلَّقَةٍ وَّغَيۡرِ مُخَلَّقَةٍ لِّـنُبَيِّنَ لَـكُمۡ‌ ؕ وَنُقِرُّ فِى الۡاَرۡحَامِ مَا نَشَآءُ اِلٰٓى اَجَلٍ مُّسَمًّى ثُمَّ نُخۡرِجُكُمۡ طِفۡلًا ثُمَّ لِتَبۡلُغُوۡۤا اَشُدَّكُمۡ ‌ۚ وَمِنۡكُمۡ مَّنۡ يُّتَوَفّٰى وَمِنۡكُمۡ مَّنۡ يُّرَدُّ اِلٰٓى اَرۡذَلِ الۡعُمُرِ لِكَيۡلَا يَعۡلَمَ مِنۡۢ بَعۡدِ عِلۡمٍ شَيۡــًٔـا‌ ؕ وَتَرَى الۡاَرۡضَ هَامِدَةً فَاِذَاۤ اَنۡزَلۡنَا عَلَيۡهَا الۡمَآءَ اهۡتَزَّتۡ وَرَبَتۡ وَاَنۡۢبَـتَتۡ مِنۡ كُلِّ زَوۡجٍۢ بَهِيۡجٍ‏ ﴿۵﴾  
5. Hai manusia, jika kamu dalam keraguan tentang kebangkitan (dari kubur), maka (ketahuilah) sesungguhnya Kami telah menjadikan kamu dari tanah, kemudian dari setetes mani, kemudian dari segumpal darah, kemudian dari segumpal daging yang sempurna kejadiannya dan yang tidak sempurna, agar Kami jelaskan kepada kamu dan Kami tetapkan dalam rahim, apa yang Kami kehendaki sampai waktu yang sudah ditentukan, kemudian Kami keluarkan kamu sebagai bayi, kemudian (dengan berangsur-angsur) kamu sampailah kepada kedewasaan, dan di antara kamu ada yang diwafatkan dan (adapula) di antara kamu yang dipanjangkan umurnya sampai pikun, supaya dia tidak mengetahui lagi sesuatupun yang dahulunya telah diketahuinya. Dan kamu lihat bumi ini kering, kemudian apabila telah Kami turunkan air di atasnya, hiduplah bumi itu dan suburlah dan menumbuhkan berbagai macam tumbuh-tumbuhan yang indah.
Para ulama tidak memperselisihkan pendapat bahwa penciptaan manusia melalui peniupan ruh terjadi setelah seratus dua puluh hari, yang berrti sempurna empat bulan, masuknya ruh menginjak bulan kelima nyang dijelaskan oleh beberapa hadits. Dikatakan bahwa bahwa hikmah penetapan masa iddah wanita yang ditinggal mati oleh suaminya adalah empat bulan sepuluh hari, sebagai bukti bahwa dalam rahim wanita tersebut tidak terdapat janin.]
Sehingga dapat kita ketahui bahwa Islam sangat menjaga kehidupan manusia semnjak dalam kandungan. Maka tindak Aborsi adalah suatu bentuk keharaman yang jelas, karena bay yang masih dalam kandungan sudah memiliki nyawa dan ruhnya untuk memiliki kehiodupan di dunia ini.
Syaikh Ahmad Hasan Al-Baquri dalm kitabnya,  Al Usrah fi Al  Islammengatakan sebagai berikut:
-           Dalam masalah ini, setiap kita bukanlah pemilik diri kita. Kita harus membandingkan antara memilih air yang sangat dingn untuk mandi junub dan memilih faktor atau penyebab yang dapat membuat gugurnya janinn, tentunya dengan berbagai macam akibat  yang membahayakan.
-           Perbandingan ini menunjkkkan, adalah haram bagi seorang muslim menyetujui tindakan aborsi, karena ia dapat mendatangkan sesuatu yang membahayakan dan berujung kepada sakit atau kematian, terlebih jika dilakukan berulang.
-           Aborsi adalah tindakan yang dibenci dan dilarang, baik karena ia termasuk membunh jiwa setelah ruh ditiuplkan dalam janin, atau karena aborsi merupakan jalan menuju terjadinya bahay besar dalam diri sang ibu, seperti bahaya yang dijaga oleh sahabat Rasulullah, Amru bin Al Ash; yang menolak mandi dengan air yang sangat dingin, dia lebih memilih shalat bersama teman-temannya dengan bertayamum karen tayammum diperbolehkan bagi orang yang junub, sehingga dia dapat melaksanakan shalat.
-           Allah berfirman. Al isra ayat 31
وَلَا تَقۡتُلُوۡۤا اَوۡلَادَكُمۡ خَشۡيَةَ اِمۡلَاقٍ‌ؕ نَحۡنُ نَرۡزُقُهُمۡ وَاِيَّاكُمۡ‌ؕاِنَّ قَتۡلَهُمۡ كَانَ خِطۡاً كَبِيۡرًا‏ ﴿۳۱﴾  
31. Dan janganlah kamu membunuh anak-anakmu karena takut kemiskinan. Kamilah yang akan memberi rezki kepada mereka dan juga kepadamu. Sesungguhnya membunuh mereka adalah suatu dosa yang besar.
Al; an’am ayat 51
وَاَنۡذِرۡ بِهِ الَّذِيۡنَ يَخَافُوۡنَ اَنۡ يُّحۡشَرُوۡۤا اِلٰى رَبِّهِمۡ‌ لَـيۡسَ لَهُمۡ مِّنۡ دُوۡنِهٖ وَلِىٌّ وَّلَا شَفِيۡعٌ لَّعَلَّهُمۡ يَتَّقُوۡنَ‏ ﴿۵۱﴾  
51. Dan berilah peringatan dengan apa yang diwahyukan itu kepada orang-orang yang takut akan dihimpunkan kepada Tuhannya (pada hari kiamat), sedang bagi mereka tidak ada seorang pelindung dan pemberi syafa'atpun selain daripada Allah, agar mereka bertakwa
Islam dan diharamkannya membunuh secara umum
Di titik puncak perlindungan tehadap nyawa yang diberikan perhatian oleh islam. Ini adalah poin tertinggi yang dilakukan oleh agama islam yang tidak dapat dicapai oleh syariat apapun di dunia ini.
Perilaku penyiksaan terhadap jiwa, menyakiti diri senidir dan orang lain, hingga kegiatan bunuh-membunuh sangatlah dilarang dan diharamkan oleh islam. Karena ini adalah perilaku merusak sesuatun yang seharusnya dijaga dan diperhatikan. Dalil-dalil Al-Qur’an banyak menjelaskannya contohnya
Al-maidah ayat 32
مِنۡ اَجۡلِ ذٰ لِكَ ‌ۛ ؔ ۚ كَتَبۡنَا عَلٰى بَنِىۡۤ اِسۡرَآءِيۡلَ اَنَّهٗ مَنۡ قَتَلَ نَفۡسًۢا بِغَيۡرِ نَفۡسٍ اَوۡ فَسَادٍ فِى الۡاَرۡضِ فَكَاَنَّمَا قَتَلَ النَّاسَ جَمِيۡعًا ؕ وَمَنۡ اَحۡيَاهَا فَكَاَنَّمَاۤ اَحۡيَا النَّاسَ جَمِيۡعًا ‌ؕ وَلَـقَدۡ جَآءَتۡهُمۡ رُسُلُنَا بِالۡبَيِّنٰتِ ثُمَّ اِنَّ كَثِيۡرًا مِّنۡهُمۡ بَعۡدَ ذٰ لِكَ فِى الۡاَرۡضِ لَمُسۡرِفُوۡنَ‏ ﴿۳۲﴾  
32. Oleh karena itu Kami tetapkan (suatu hukum) bagi Bani Israil, bahwa: barangsiapa yang membunuh seorang manusia, bukan karena orang itu (membunuh) orang lain [411], atau bukan karena membuat kerusakan dimuka bumi, maka seakan-akan dia telah membunuh manusia seluruhnya [412]. Dan barangsiapa yang memelihara kehidupan seorang manusia, maka seolah-olah dia telah memelihara kehidupan manusia semuanya. Dan sesungguhnya telah datang kepada mereka rasul-rasul Kami dengan (membawa) keterangan-keterangan yang jelas, kemudian banyak diantara mereka sesudah itu [413] sungguh-sungguh melampaui batas dalam berbuat kerusakan dimuka bumi. [411] Ya'ni: membunuh orang bukan karena qishaash. [412] Hukum ini bukanlah mengenai Bani Israil saja, tetapi juga mengenai manusia seluruhnya. Allah memandang bahwa membunuh seseorang itu adalah sebagai membunuh manusia seluruhnya, karena orang seorang itu adalah anggota masyarakat dan karena membunuh seseorang berarti juga membunuh keturunannya. [413] Ialah: sesudah kedatangan Rasul membawa keterangan yang nyata.
At-takwir ayat 8—9
وَاِذَا الۡمَوۡءٗدَةُ سُٮِٕلَتۡۙ‏ ﴿۸﴾  
8. dan apabila bayi-bayi perempuan yang dikubur hidup-hidup ditanya,
بِاَىِّ ذَنۡۢبٍ قُتِلَتۡ‌ۚ‏ ﴿۹﴾  
9. karena dosa apakah dia dibunuh,

Al maidah ayart 27-30
وَاتۡلُ عَلَيۡهِمۡ نَبَاَ ابۡنَىۡ اٰدَمَ بِالۡحَـقِّ‌ۘ اِذۡ قَرَّبَا قُرۡبَانًا فَتُقُبِّلَ مِنۡ اَحَدِهِمَا وَلَمۡ يُتَقَبَّلۡ مِنَ الۡاٰخَرِؕ قَالَ لَاَقۡتُلَـنَّكَ‌ؕ قَالَاِنَّمَا يَتَقَبَّلُ اللّٰهُ مِنَ الۡمُتَّقِيۡنَ‏ ﴿۲۷﴾  
27. Ceritakanlah kepada mereka kisah kedua putera Adam (Habil dan Qabil) menurut yang sebenarnya, ketika keduanya mempersembahkan korban, maka diterima dari salah seorang dari mereka berdua (Habil) dan tidak diterima dari yang lain (Qabil). Ia berkata (Qabil): "Aku pasti membunuhmu!". Berkata Habil: "Sesungguhnya Allah hanya menerima (korban) dari orang-orang yang bertakwa".
لَٮِٕنۡۢ بَسَطْتَّ اِلَىَّ يَدَكَ لِتَقۡتُلَنِىۡ مَاۤ اَنَا بِبَاسِطٍ يَّدِىَ اِلَيۡكَ لِاَقۡتُلَكَ‌ ۚ اِنِّىۡۤ اَخَافُ اللّٰهَ رَبَّ الۡعٰلَمِيۡنَ‏ ﴿۲۸﴾  
28. "Sungguh kalau kamu menggerakkan tanganmu kepadaku untuk membunuhku, aku sekali-kali tidak akan menggerakkan tanganku kepadamu untuk membunuhmu. Sesungguhnya aku takut kepada Allah, Tuhan seru sekalian alam."
اِنِّىۡۤ اُرِيۡدُ اَنۡ تَبُوۡٓءَ بِاِثۡمِىۡ وَ اِثۡمِكَ فَتَكُوۡنَ مِنۡ اَصۡحٰبِ النَّارِ‌ۚ وَذٰ لِكَ جَزٰٓؤُا الظّٰلِمِيۡنَ‌ۚ‏‏ ﴿۲۹﴾  
29. "Sesungguhnya aku ingin agar kamu kembali dengan (membawa) dosa (membunuh)ku dan dosamu sendiri, maka kamu akan menjadi penghuni neraka, dan yang demikian itulah pembalasan bagi orang-orang yang zalim."
فَطَوَّعَتۡ لَهٗ نَفۡسُهٗ قَـتۡلَ اَخِيۡهِ فَقَتَلَهٗ فَاَصۡبَحَ مِنَ الۡخٰسِرِيۡنَ‏ ﴿۳۰﴾  
30. Maka hawa nafsu Qabil menjadikannya menganggap mudah membunuh saudaranya, sebab itu dibunuhnyalah, maka jadilah ia seorang diantara orang-orang yang merugi.
C. Perlindungan Terhadap Akal
Akal merupakan sumber hikmah (pengetahuan), sinar hidayah, cahaya mata hati, dan media kebahagiaan manusia di dunia dan Akhirat. Dengan akal, surat perintah dari Allah SWT disampaikan, dengannya pula manusia menjadi pemimpin di muka bumi, dengannya pula manusia menjadi sempurna, mulia dan berbeda dengan makhluk lainnya. Allah SWT berfirman, Al isra ayat 70
وَلَـقَدۡ كَرَّمۡنَا بَنِىۡۤ اٰدَمَ وَحَمَلۡنٰهُمۡ فِى الۡبَرِّ وَالۡبَحۡرِ وَرَزَقۡنٰهُمۡ مِّنَ الطَّيِّبٰتِ وَفَضَّلۡنٰهُمۡ عَلٰى كَثِيۡرٍ مِّمَّنۡ خَلَقۡنَا تَفۡضِيۡلًا‏ ﴿۷۰﴾  
70. Dan sesungguhnya telah Kami muliakan anak-anak Adam, Kami angkut mereka di daratan dan di lautan [862], Kami beri mereka rezki dari yang baik-baik dan Kami lebihkan mereka dengan kelebihan yang sempurna atas kebanyakan makhluk yang telah Kami ciptakan. [862] Maksudnya: Allah memudahkan bagi anak Adam pengangkutan-pengangkutan di daratan dan di lautan untuk memperoleh penghidupan.
Aisyah menceritakan bahwa dia bertanya kepada Rasulullah SAW
“Wahai Rasulullah, dengan apakah manusia bisa menjadi unggul di dunia? Rasulullah SAW menjawab,
“dengan akal.”
“sedang di akhirat?”
“dengan akal.”
Kemudia Aisyah menambahkan, “ dan dengan apa yang menjadi balasamn atas amal mereka?”
Rasulullah SAW bersabda.
Tidaklah mereka mengetahui melainkan sesuai kadar akal yang dikaruniakan Allah kepada mereka. Maka sesuai kadar akal yang dikaruniakan kepadanya amal mereka, dan sesuai dengan kadar amal merekalah diganjar.
Dari hadits yang telah disebutkan menunjukkan bahwa manusia sangatlah membutuhkan akal. Karena dengan akal manusia bisa mempunyai tingkah laku yang baik utuk dirinya dan masyarakay di sekitarnya.
Menjaga dan melindungi akal itu sendiri bisa dilaksanakan dengan penjagaan dari segala bentuk bencana yang bisa merusak dan menghancurkan. Salah satunya seperti meminum khamr(minuman yang memabukkan)  sangatlah dilarang oleh Islam
Firman Allah Ta’ala Al Maidah ayat 90
يٰۤاَيُّهَا الَّذِيۡنَ اٰمَنُوۡۤا اِنَّمَا الۡخَمۡرُ وَالۡمَيۡسِرُ وَالۡاَنۡصَابُ وَالۡاَزۡلَامُ رِجۡسٌ مِّنۡ عَمَلِ الشَّيۡطٰنِ فَاجۡتَنِبُوۡهُ لَعَلَّكُمۡ تُفۡلِحُوۡنَ‏ ﴿۹۰﴾ 
90. Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah adalah termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan. 
D. Perlindungan Terhadap Kehormatan
Islam menjaga kehormatan manusia dengan memberikan perhatian yang sqangat besar. Yang dapat diguynakan untuk memeberikan spesialisasi kepada hak asasi mereka. Perlindungan ini jelas terlihat dalam sanksi berat yang dijatuhkan dalam masalah zina. Masal;ah menghancurkan kehormatan orang lain. Dan masalh qadzaf. Islam juga memebri perlindungan melalui pengharaman  terhadap ghibah (menggunjing). Mengadu domba. Memata-matai. Mengumpat. Dan mencela dengan menggunakan panggilan-panggilan buruk, juga perlindungan-perlindungan lain yang bersinggungan dengan kehormatan dan kemuliaan manusia.
firman Allah ta’ala tentang larangan mendekati zina
اَلزَّانِيَةُ وَالزَّانِىۡ فَاجۡلِدُوۡا كُلَّ وَاحِدٍ مِّنۡهُمَا مِائَةَ جَلۡدَةٍ‌وَّلَا تَاۡخُذۡكُمۡ بِهِمَا رَاۡفَةٌ فِىۡ دِيۡنِ اللّٰهِ اِنۡ كُنۡتُمۡ تُؤۡمِنُوۡنَ بِاللّٰهِ وَالۡيَوۡمِ الۡاٰخِرِ‌ۚ وَلۡيَشۡهَدۡ عَذَابَهُمَا طَآٮِٕفَةٌ مِّنَ الۡمُؤۡمِنِيۡنَ‏ ﴿۲﴾  
2. Perempuan yang berzina dan laki-laki yang berzina, maka deralah tiap-tiap seorang dari keduanya seratus dali dera, dan janganlah belas kasihan kepada keduanya mencegah kamu untuk (menjalankan) agama Allah, jika kamu beriman kepada Allah, dan hari akhirat, dan hendaklah (pelaksanaan) hukuman mereka disaksikan oleh sekumpulan orang-orang yang beriman.
Larangan Qadzaf(menuduh zina)
اِنَّ الَّذِيۡنَ يَرۡمُوۡنَ الۡمُحۡصَنٰتِ الۡغٰفِلٰتِ الۡمُؤۡمِنٰتِ لُعِنُوۡا فِى الدُّنۡيَا وَالۡاٰخِرَةِ وَلَهُمۡ عَذَابٌ عَظِيۡمٌۙ‏ ﴿۲۳﴾  
23. Sesungguhnya orang-orang yang menuduh wanita yang baik-baik, yang lengah [1034] lagi beriman (berbuat zina), mereka kena la'nat di dunia dan akhirat, dan bagi mereka azab yang besar, [1034] Yang dimaksud dengan wanita-wanita yang lengah ialah wanita-wanita yang tidak pernah sekali juga teringat oleh mereka akan melakukan perbuatan yang keji itu.

E. Perlindungan Terhadap Harta Benda
Harta merupakan salah satu kebutuhan inti dalam kehidupan, dimana manusia tidak akan terpisah darinya.
اَلۡمَالُ وَ الۡبَـنُوۡنَ زِيۡنَةُ الۡحَيٰوةِ الدُّنۡيَا‌ ۚ وَالۡبٰقِيٰتُ الصّٰلِحٰتُ خَيۡرٌعِنۡدَ رَبِّكَ ثَوَابًا وَّخَيۡرٌ اَمَلًا‏ ﴿۴۶﴾  
46. Harta dan anak-anak adalah perhiasan kehidupan dunia tetapi amalan-amalan yang kekal lagi saleh adalah lebih baik pahalanya di sisi Tuhanmu serta lebih baik untuk menjadi harapan.
Manusia mencari harta benda demi mendapatkan pengakuan di dunia ini, selain itu manusia mencari harta agar tetap bias bertahan hidup. Namun, semua motivasi ini dibatasi dengan tiga syarat, yaitu harta dikumpulkannya dengan cara yang halal, dipergunakan untuk hal-hal yang halal, dan dari harta ini harus dikeluarkan hak Allah dan masyarakat tempat dia hidup.
Allah pun menjaga harta manusia dengan cara pemberian hukuman dan larangan yang dapat merusak dan mengancam harta manusia seperti, pencurian, perampokan dan tindakan buruk lainnya yang bersifat mengancam harta seseorang.
·         Larangan mencuri
وَالسَّارِقُ وَالسَّارِقَةُ فَاقۡطَعُوۡۤا اَيۡدِيَهُمَا جَزَآءًۢ بِمَا كَسَبَا نَـكَالًا مِّنَ اللّٰهِ ؕ وَاللّٰهُ عَزِيۡزٌ حَكِيۡمٌ‏ ﴿۳۸﴾  
38. Laki-laki yang mencuri dan perempuan yang mencuri, potonglah tangan keduanya (sebagai) pembalasan bagi apa yang mereka kerjakan dan sebagai siksaan dari Allah. Dan Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana. (Al-maidah 38)

·         Larangan memakan harta saudara dengan cara batil(tidak baik)

·         يٰۤـاَيُّهَا الَّذِيۡنَ اٰمَنُوۡا لَا تَاۡكُلُوۡۤا اَمۡوَالَـكُمۡ بَيۡنَكُمۡ بِالۡبَاطِلِ اِلَّاۤ اَنۡ تَكُوۡنَ تِجَارَةً عَنۡ تَرَاضٍ مِّنۡكُمۡ‌ وَلَا تَقۡتُلُوۡۤااَنۡـفُسَكُمۡ‌ؕ اِنَّ اللّٰهَ كَانَ بِكُمۡ رَحِيۡمًا‏ ﴿۲۹﴾  
29. Hai orang-orang yang beriman, janganlah kami saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama-suka di antara kamu. Dan janganlah kamu membunuh dirimu [287]; sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu. [287] Larangan membunuh diri sendiri mencakup juga larangan membunuh orang lain, sebab membunuh orang lain berarti membunuh diri sendiri, karena umat merupakan suatu kesatuan.(An-Nisa 29)
·         Larangan menimbun harta
At-Taubah / Madinah (9:34) / Juz: 10
يٰۤاَيُّهَا الَّذِيۡنَ اٰمَنُوۡۤا اِنَّ كَثِيۡرًا مِّنَ الۡاَحۡبَارِ وَالرُّهۡبَانِ لَيَاۡكُلُوۡنَ اَمۡوَالَ النَّاسِ بِالۡبَاطِلِ وَيَصُدُّوۡنَ عَنۡ سَبِيۡلِ اللّٰهِ‌ؕ وَالَّذِيۡنَ يَكۡنِزُوۡنَ الذَّهَبَ وَالۡفِضَّةَ وَلَا يُنۡفِقُوۡنَهَا فِىۡ سَبِيۡلِ اللّٰهِۙ فَبَشِّرۡهُمۡ بِعَذَابٍ اَلِيۡمٍۙ‏ ﴿۳۴﴾  
34. Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya sebahagian besar dari orang-orang alim Yahudi dan rahib-rahib Nasrani benar-benar memakan harta orang dengan jalan batil dan mereka menghalang-halangi (manusia) dari jalan Allah. Dan orang-orang yang menyimpan emas dan perak dan tidak menafkahkannya pada jalan Allah, maka beritahukanlah kepada mereka, (bahwa mereka akan mendapat) siksa yang pedih,
·         Allah mengharamkan perbuatan curang dalam takaran
Al muthaffifin ayat 1
وَيۡلٌ لِّلۡمُطَفِّفِيۡنَۙ‏ ﴿
۱
1. Kecelakaan besarlah bagi orang-orang yang curang(1562), [1562] Yang dimaksud dengan "orang-orang yang curang" di sini ialah orang-orang yang curang dalam menakar dan menimbang
Al-Muthaffif / Makiah (83:2) / Juz: 30
الَّذِيۡنَ اِذَا اكۡتَالُوۡا عَلَى النَّاسِ يَسۡتَوۡفُوۡنَۖ‏ ﴿۲﴾  



2. (yaitu) orang-orang yang apabila menerima takaran dari orang lain mereka minta dipenuhi,
Al-Muthaffif / Makiah (83:3) / Juz: 30
وَاِذَا كَالُوۡهُمۡ اَوْ وَّزَنُوۡهُمۡ يُخۡسِرُوۡنَؕ‏ ﴿۳﴾  3. dan apabila mereka menakar atau menimbang untuk orang lain, mereka mengurangi.




















BAB III
PENUTUP
3.1 KESIMPULAN
            Tujuan hukum Islam sering disebut sebagai maqashid syariah. Dalam melaksanakan tujuan ini terdapat pada tiga golongan hukum yaitu daruriyat, hajiyat, dan tahsiniyyat. Setiap hukum memiliki hubungan yang sangat berkaitan sehingga jika salah satu dipisahkan maka akan kehilangan fungsinya sendiri dengan baik.
            Kemudian dari tiga golongan hukum ini, maka tujuan hukum islam bias dijalankan yaitu menjaga agama, menjaga nyawa, menjaga akal, menjaga kehormatan dan menjaga harta benda yang dimiliki oleh manusia
3.2 SARAN
            Tujuan hukum islam ini sebaiknya dijalankan dan diterapkan pada masyarakat Indonesia agar menjadi masyarakat yang memiliki peradaban yang luar biasa baik dalam moral dan kehidupan sosialisasi.











DAFTAR PUSTAKA
Aiban, Kutbudin. 2008. Metodologi Pembaruan Hukum Islam. Yogyakarta: Pustaka Pelajar.
Suyatno. 2016. Dasar-Dasar Ilmu Fiqh & Ushul Fiqh. Yogyakarta: AR-RUZZ MEDIA
Jauhar, Ahmad Al mursi Husain. 2013. MAQASHID SYARIAH. Diterjemahkan oleh: Khikmawati. Jakarta: Bumi Aksara.
Djazuli, Ahmad. 2011. KAIDAH-KAIDAH FIKIH: KAIDAH-KAIDAH HUKUM ISLAM DALAM MENYELESAIKAN MASALAH-MASALAH YANG PRAKTIS. Jakarta:Kencana.
Syah, Ismail Muhammad.1992. Filsafat Hukum Islam. Jakarta: Bumi Aksara.
Nasution, Muhammad Syukri Albani. 2014. Filsafat Hukum Islam. Jakarta: Rajawali Pers.
Al munawwar, Said Agil. 2004.Membangun Metodologi Ushul Fiqh Telaah konsep Al Nadb& Karahah dalam istinbath Hukum Islam. Jakarta:Ciputat  Press.
Masduki,.2014. USHUL FIQH I. Serang: FTK BANTEN PRESS DAN LP2M IAIN SMH BANTEN.
Munawwir, A. Warson.  1997. Kamus Arab-Indonesia Terlengkap. Surabaya: Pustaka Progressif.
Syafe’i, Rachmat. 2015. ILMU USHUL FIQH. Bandung: CV. Pustaka Setia.
Usman, Suparman. 2002. HUKUM ISLAM Asas-asas dan Pengantar Studi Hukum Islam dalam Tata Hukum Indonesia. Jakarta: Gaya Media Pratama.

Komentar

Postingan Populer

Keutamaan Taubat: Tanqihul Qaul

Keutamaan Nikah: Tanqihul Qaul

Fawatih As-suwar