Makalah Filsafat Hukum Islam
Tujuan Hukum Islam
Dosen Pembimbing : Usman Mustofa, M.Ag
Disusun Untuk Memenuhi Salah Satu Tugas Filsafat Hukum Islam
*catatan: dilarang keras memplagiasi tulisan ini, menulis ulang tulisan disini tanpa sumber.
1.
Nadya Nurul Hidayah (151100383)
FAKULTAS
SYARIAH
UNIVERSITAS
ISLAM NEGERI
SULTAN
MAULANA HASANUDDINBANTEN
2017
BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Hukum
Islam terdiri dari berbagai macam hukum, diantaranya ada hukum pernikahan,
hukum pidana islam, hukum waris, hukum zakat, hukum wakaf, hukum muamalah.
Dengan banyaknya hukum yang terdapat di hukum islam bukan semata-mata membatasi
manusia, tetapi ada tujuan di dalam berbagai macam hukum yang ada.
Maqashid
syariah terdiri dari lima bagian, menjaga agama, menjaga jiwa, menjaga
keturunan, menjaga akal, dan menjaga harta benda. Ini adalah tujuan sebenarnya
dari hukum yang ada. Manusia harus bisa menerapkannya dalam kehidupannya.
Terutama umat Islam, karena ini untuk mencegah terjadinya kehancuran di muka
bumi ini.
Karena maqashid syariah ini
sangatlah penting. Maka saya akan membahas secara rinci dalam makalah ini.
Meskipun, makalah ini juga dibuat untuk memenuhi tugas filsafat hukum islam.
1.2 Rumusan Masalah
a. Apa itu Tujuan Hukum Islam?
b. Bagaimana
bagian-bagian Tujuan Hukum Islam?
1.3 Tujuan
a. Untuk mengetahui tentang Tujuan Hukum
Islam
b. Untuk
mengetahui tentang bagian-bagian Tujuan Hukum Islam secara rinci
BAB II
PEMBAHASAN
2.1 Tujuan Hukum Islam
Secara
global, tujuan syara’ dalam menetapkan hukum-hukumnya adalah untuk kemaslahatan
manusia seluruhnya, baik kemaslahatan di dunia yang fana ini, maupun
kemaslahatan di hari yang baqa(kekal) kelak.
Sedangkan
menurut bahasa arab, tujuan hukum islam berasal dari kata maqashid
asy-syariah yang terdiri dari dua kata yaitu maqashid yang artinya
kesengajaan atau tujuan dan syari’ah artinya jalan menuju sumber air ini
dapat pula dikatakan sebagai jalan ke arah sumber pokok kehidupan. Adapun
tujuan maqashid syari’ah adalah untuk kemaslahatan manusia.
Syatibi berpandangan bahwa
tujuan utama dari syari’ah adalah untuk menjaga dan memperjuangkan tiga
kategori hukum, tujuan dari tiga kategori hukum tersebut ialah untuk memastikan
bahwa kemaslahatan kaum muslimin baik di dunia maupun di akhirat terwujud
dengan cara yang terbaik karena Tuhan berbuat demi kebaikan hamba-Nya.
1. Al-Maqashid
ad-Daruriyat secara bahasa artinya kebutuhan yang mendesak. Dpat dikatakan
aspek-aspek yang sangat penting demi berlangsungnya urusan-urusan agama dan
kebutuhan manusia secara baik. Pengabaian terhadap aspek tersebut dapat
mengakibatkan kekacauan dan ketidakadilan di dunia ini, dan kehidupan akan
berangsung snat tidak menyenangkan. Daruriyat dilakukan dalam dua pengertian
yaitu, pada satu sisi kebutuhan itu harus diwujudkan dan diperjuangkan,
sementara di sisi lain segala hal yang dapat menghalangi pemenuhan kebutuhan
tersebut harus disingkirkan.
2. Al-Maqashid
al-Hajiyyat secara bahasa artinya kebutuhan. Dapat dikatakan adalah aspek-aspek
hukum yang dibutuhkan untuk meringankan beban yang teramat berat, sehingga
hukum dapat dilaksanakan dengan baik. Contohnya mempersingkat ibadah dalam
keadaan terjepit atau sakit, dimana penyederhanaan hukum muncul pada keadaan
darurat dalam kehidupan sehari-hari.
3. Al-Maqashid
at-tahsiniyyat secara bahasa berarti hal-hal penyempurna. Menunjuk pada
aspek-aspek huk Tujuan dari hukum
Islam ini biasa disebut dengan maqashid syariah. seperti anjuran untuk
memerdekakan budak, memberikan orang miskin dan lainnya.
Dari ketiga teori hukum bahwa setiap
kategori hukumnya masing-masing dan saling berhubungan, contohnya seperti
daruriyat jika terpenuhi maka seluruh maqashid syariah tidak dapat dilaksanakan
seutuhnya sehingga masalah hajjiyat dan tahsiniyat tidak akan muncul
Adapun mempelajari maqashid
syariah(tujuan hukum Islam) ini adalah sebagai berikut:
1.
Mengungkapkan
tujuan, alasan, dan hikmah tasyri’ baik yang umum maupun khusus.
2.
Menegaskan
karakteristik Islam yang sesuai dengan tiap zaman.
3.
Membantu
ulama berijtihad dalam bingkai tujuan syariah Islam.
4.
Mempersempit
perselisihan dan ta’shub di antara pengikut madzhab fiqh
2.2 Bagian-Bagian Tujuan
Hukum Islam
A. Perlindungan terhadap Agama
Agama adalah suatu yang
harus dimiliki setiap manusia, karena dengan agama derajat manusia akan menjadi
lebih tinggi daripada makhluk lainnya, kemudian juga untuk memenuhi hasrat
jiwanya.
Agama
Islam merupakan nikmat tertinggi yang dimiliki manusia seperti yang dinyatakan
dala Al-Qur’an surah al maidah ayat 3.
حُرِّمَتۡ
عَلَيۡكُمُ الۡمَيۡتَةُ وَالدَّمُ وَلَحۡمُ الۡخِنۡزِيۡرِ وَمَاۤ اُهِلَّ لِغَيۡرِ
اللّٰهِ بِهٖ وَالۡمُنۡخَنِقَةُ وَالۡمَوۡقُوۡذَةُ
وَالۡمُتَرَدِّيَةُ وَالنَّطِيۡحَةُ وَمَاۤ اَكَلَ السَّبُعُ اِلَّا مَا
ذَكَّيۡتُمۡ وَمَا ذُ بِحَ عَلَى النُّصُبِ وَاَنۡ تَسۡتَقۡسِمُوۡا
بِالۡاَزۡلَامِ ؕ ذٰ لِكُمۡ فِسۡقٌ ؕ اَلۡيَوۡمَ
يَٮِٕسَ الَّذِيۡنَ كَفَرُوۡا مِنۡ دِيۡـنِكُمۡ فَلَا تَخۡشَوۡهُمۡ
وَاخۡشَوۡنِ ؕ اَ لۡيَوۡمَ اَكۡمَلۡتُ لَـكُمۡ
دِيۡنَكُمۡ وَاَ تۡمَمۡتُ عَلَيۡكُمۡ نِعۡمَتِىۡ وَرَضِيۡتُ لَـكُمُ الۡاِسۡلَامَ
دِيۡنًا ؕ فَمَنِ اضۡطُرَّ فِىۡ مَخۡمَصَةٍ
غَيۡرَ مُتَجَانِفٍ لِّاِثۡمٍۙ فَاِنَّ اللّٰهَ غَفُوۡرٌ رَّحِيۡمٌ ﴿۳﴾
3. Diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah [394], daging babi,
(daging hewan) yang disembelih atas nama selain Allah, yang tercekik, yang
terpukul, yang jatuh, yang ditanduk, dan diterkam binatang buas, kecuali yang
sempat kamu menyembelihnya [395], dan (diharamkan bagimu) yang disembelih untuk
berhala. Dan (diharamkan juga) mengundi nasib dengan anak panah [396],
(mengundi nasib dengan anak panah itu) adalah kefasikan. Pada hari ini [397]
orang-orang kafir telah putus asa untuk (mengalahkan) agamamu, sebab itu
janganlah kamu takut kepada mereka dan takutlah kepada-Ku. Pada hari ini telah
Kusempurnakan untuk kamu agamamu, dan telah Ku-cukupkan kepadamu ni'mat-Ku, dan
telah Ku-ridhai Islam itu jadi agama bagimu. Maka barang siapa terpaksa [398]
karena kelaparan tanpa sengaja berbuat dosa, sesungguhnya Allah Maha Pengampun
lagi Maha Penyayang. [394] Ialah: darah yang keluar dari tubuh, sebagaimana
tersebut dalam surat Al An-aam ayat 145. [395] Maksudnya ialah: binatang yang
tercekik, yang dipukul, yang jatuh, yang ditanduk dan yang diterkam binatang
buas adalah halal kalau sempat disembelih sebelum mati. [396] Al Azlaam
artinya: anak panah yang belum pakai bulu. Orang Arab Jahiliyah menggunakan
anak panah yang belum pakai bulu untuk menentukan apakah mereka akan melakukan
suatu perbuatan atau tidak. Caranya ialah: mereka ambil tiga buah anak panah
yang belum pakai bulu. Setelah ditulis masing-masing yaitu dengan:
"lakukanlah", "jangan lakukan", sedang yang ketiga tidak
ditulis apa-apa, diletakkan dalam sebuah tempat dan disimpan dalam Ka'bah. Bila
mereka hendak melakukan sesuatu maka mereka meminta supaya juru kunci Ka'bah
mengambil sebuah anak panah itu. Terserahlah nanti apakah mereka akan melakukan
atau tidak melakukan sesuatu, sesuai dengan tulisan anak panah yang diambil
itu. Kalau yang terambil anak panah yang tidak ada tulisannya, maka undian
diulang sekali lagi. [397] Yang dimaksud dengan hari ialah: masa, yaitu: masa
haji wada', haji terakhir yang dilakukan oleh Nabi Muhammad SAW [398]
Maksudnya: dibolehkan memakan makanan yang diharamkan oleh ayat ini jika
terpaksa.
Beragama
merupakan hal paling dasar bagi manusia. Karena dengan agama kita bisa
beperilaku di muka bumi ini dengan sangat baik. Maka dari itu, Allah
memerintahkan kita untuk selalu menjaga dan menegakkan agama.
Firmannya dalam surah asy-syura: 13
شَرَعَ
لَـكُمۡ مِّنَ الدِّيۡنِ مَا وَصّٰى بِهٖ نُوۡحًا
وَّالَّذِىۡۤ اَوۡحَيۡنَاۤ اِلَيۡكَ وَمَا وَصَّيۡنَا بِهٖۤ
اِبۡرٰهِيۡمَ وَمُوۡسٰى وَعِيۡسٰٓى اَنۡ اَقِيۡمُوا الدِّيۡنَ وَ لَا
تَتَفَرَّقُوۡا فِيۡهِؕ كَبُـرَ
عَلَى الۡمُشۡرِكِيۡنَ مَا تَدۡعُوۡهُمۡ اِلَيۡهِ ؕ اَللّٰهُ
يَجۡتَبِىۡۤ اِلَيۡهِ مَنۡ يَّشَآءُ وَيَهۡدِىۡۤ اِلَيۡهِ مَنۡ
يُّنِيۡبُ ﴿۱۳﴾
13. Dia telah mensyari'atkan bagi kamu tentang agama apa yang telah
diwasiatkan-Nya kepada Nuh dan apa yang telah Kami wahyukan kepadamu dan apa
yang telah Kami wasiatkan kepada Ibrahim, Musa dan Isa yaitu : Tegakkanlah
agama [1341] dan janganlah kamu berpecah belah tentangnya. Amat berat bagi
orang-orang musyrik agama yang kamu seru mereka kepadanya. Allah menarik kepada
agama itu orang yang dikehendaki-Nya dan memberi petunjuk kepada (agama)-Nya
orang yang kembali (kepada-Nya). [1341] Yang dimaksud : "agama" di
sini ialah meng-Esakan Allah s.w.t., beriman kepada-Nya, kitab-kitab-Nya,
rasul-rasul-Nya dan hari akhirat serta menta'ati segala perintah dan
larangan-Nya.
Agama Islam harus
terpelihara dan terjaga dari orang-orang yang berusaha merusak akidah-akidah
yang terkandung di dalamnya. Baik itu dalam mevcampurkan hal mendasar seperti
akhlak dan ibadah dengan aliran yang
sangat merugikan manusia.
Padahal,
agama islam memberikan kebebasan kepada agama selainnya untuk memeluk agama
yang diyakini oleh hati nuraninya sendiri. Tidaka ada paksaan dalam memeluk
agama Islam. Seperti firman Allah Ta’ala dalam surah al-baqarah ayat 256
Asbabun
nuzul ayat ini (sebagaimana dikatakan oleh para ulama tafsir) menjelaskan kita
kepada satu sisi mengagumkan agama inik (Islam). Mereka meriwayatkan dari Ibnu
Abbas yang menceritakan, ada seoranmg perempuan yang sedikit keturunannya, dia
bersumpah kepada dirinya, bahwa bila dia
dikaruniai anak, dia akan menjadikannya sebagai seoprang Yahudi (hal seperti
ini dilakukan oleh para wanita dari kaum Anshar pada masa jahiliah), lalu ketika
muncul Bani Nadhir, diantara mereka terdapat dari keturtunan kaum Anshar. Maka
bapak-bapak mereka berkata,” kami tidak akan membiarkan anak-abak kami “;
mereka tidak akan membiarkan anak mereka memeluk Yahudi, lalu Allah menurunkan
ayat ini.
Tidak
ada paksaan untuk (memasuki agama (Islam)
Meski
ada usaha memaksa dari pihak orang tua yang ingin menjaga anak-anak mereka agar
tidak mengikuti musuh yang memerangi mereka, yang berbeda agama dan berbeda
kaum, dan meski ada keadaan khusus yang
dihgadapi anak-anak atau keturunan mereka, agama Yahudi adalah minoritas.
Kemudian, muncullah beberapa aliran madzhab yang begitu fanatik seperti madzhab
Roma yang saat itu memiliki kekuasaan dunia setelah pemerintahan abbasiyah
runtuh, dengan pemaksaan siap[a yang tidak mau masuk kristen maka akan dibunuh.
Lalu munculnya aliran madzhab Al-malkani yang mengakibatkan penyembelihan
dilakukan oleh orang-orang Nasrani dari golongan Yaqubian dan yang lainnya,
yang tidak mau masuk dan mengikuti agamanya.
Dengan
munculnya berbagai peristiwa dalam hal memeluk agama ini, Al-Qur’an tetap
menolak segala bentuk pemaksaan, karena orang yang diberi petunjuk oleh Allah,
maka Dia akan membukakan dan menerangkan
mata hatinya, lalu orang itu akan masuk Islam dengan bukti dan juga hujjah. Barangsiapa
yang hatinya dibutakan, pendengaran, dan penglihatannya ditutup oleh Allah,
maka tidak ada gunanya mereka masuk Islam dalam keadaan dipaksa, sebagaimana
dikatakan oleh Ibnu Katsir.
Untuk
orang-orang nonmuslim, Islam menjaga tempat peribadatan mereka, menjaga
kehormatan syiar mereka, bahkan menjadikan salah satu sebab diperkenankannya
berperang adalah karena untuk men jaga kebebasan beribadah, dan
ini tersirat dalam firmanNya Al Hajj ayat
39 sampai 40
اُذِنَ
لِلَّذِيۡنَ يُقٰتَلُوۡنَ بِاَنَّهُمۡ ظُلِمُوۡا ؕ وَاِنَّ
اللّٰهَ عَلٰى نَـصۡرِهِمۡ لَـقَدِيۡرُ ۙ ﴿۳۹﴾
39. Telah diizinkan (berperang) bagi orang-orang yang diperangi, karena
sesungguhnya mereka telah dianiaya. Dan sesungguhnya Allah, benar-benar Maha
Kuasa menolong mereka.
اۨلَّذِيۡنَ
اُخۡرِجُوۡا مِنۡ دِيَارِهِمۡ بِغَيۡرِ حَقٍّ اِلَّاۤ اَنۡ يَّقُوۡلُوۡا
رَبُّنَا اللّٰهُ ؕ وَلَوۡلَا دَ فۡعُ اللّٰهِ النَّاسَ
بَعۡضَهُمۡ بِبَـعۡضٍ لَّهُدِّمَتۡ صَوَامِعُ وَبِيَعٌ وَّصَلَوٰتٌ وَّمَسٰجِدُ
يُذۡكَرُ فِيۡهَا اسۡمُ اللّٰهِ كَثِيۡرًا ؕ
وَلَيَنۡصُرَنَّ اللّٰهُ مَنۡ يَّنۡصُرُهٗ ؕ اِنَّ
اللّٰهَ لَقَوِىٌّ عَزِيۡزٌ ﴿۴۰﴾
40. (yaitu)
orang-orang yang telah diusir dari kampung halaman mereka tanpa alasan yang
benar, kecuali karena mereka berkata: "Tuhan kami hanyalah Allah".
Dan sekiranya Allah tiada menolak (keganasan) sebagian manusia dengan sebagian
yang lain, tentulah telah dirobohkan biara-biara Nasrani, gereja-gereja,
rumah-rumah ibadat orang Yahudi dan masjid-masjid, yang di dalamnya banyak
disebut nama Allah. Sesungguhnya Allah pasti menolong orang yang menolong
(agama)-Nya. Sesungguhnya Allah benar-benar Maha Kuat lagi Maha Perkasa,
Dalam
perlindungan pada agama ini, islam mengatur
pokok hubungan dengan orang-orang
non muslim
dalam ssurah al mumtahanah ayat 8 dan 9.
لَا
يَنۡهٰٮكُمُ اللّٰهُ عَنِ الَّذِيۡنَ لَمۡ يُقَاتِلُوۡكُمۡ فِى الدِّيۡنِ وَلَمۡ
يُخۡرِجُوۡكُمۡ مِّنۡ دِيَارِكُمۡ اَنۡ تَبَرُّوۡهُمۡ وَ تُقۡسِطُوۡۤا
اِلَيۡهِمۡؕاِنَّ اللّٰهَ يُحِبُّ
الۡمُقۡسِطِيۡنَ ﴿۸﴾
8. Allah tidak melarang kamu untuk berbuat baik dan berlaku adil
terhadap orang-orang yang tiada memerangimu karena agama dan tidak (pula)
mengusir kamu dari negerimu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang
berlaku adil.
Share! اِنَّمَا
يَنۡهٰٮكُمُ اللّٰهُ عَنِ الَّذِيۡنَ قَاتَلُوۡكُمۡ فِى الدِّيۡنِ
وَاَخۡرَجُوۡكُمۡ مِّنۡ دِيَارِكُمۡ وَظَاهَرُوۡا عَلٰٓى اِخۡرَاجِكُمۡ اَنۡ
تَوَلَّوۡهُمۡۚ وَمَنۡ يَّتَوَلَّهُمۡ فَاُولٰٓٮِٕكَ هُمُ الظّٰلِمُوۡنَ ﴿۹﴾
9.
Sesungguhnya Allah hanya melarang kamu menjadikan sebagai kawanmu orang-orang
yang memerangimu karena agama dan mengusir kamu dari negerimu, dan membantu
(orang lain) untuk mengusirmu. Dan barangsiapa menjadikan mereka sebagai kawan,
maka mereka itulah orang-orang yang zalim.
Berbuat baik dan berlaku adil merupakan dua
hal yang harus dilaksanakan seorang muslim kepada sesama manusia dan kepada
ahli kitab. Orang-orang nonmuslim memiliki kedududkan khusus dalam mu’amalah
dan undang-undang atau peraturan. Adapun yang dimaksud dengan ahli kitab adalah
orang yang melaksanakan agama mereka berdasarkan kitab samawi.
Islam
memperbolehkan kaum muslimin memberi makan ahli kitab, juga memakan dari hasil
sembelihan mereka atas binatang yang tidak diharamkan bagi kaum muslimin.
Seperti firman Allah Ta’ala dalam surah Al-Maidah ayat 5.
اَلۡيَوۡمَ
اُحِلَّ لَـكُمُ الطَّيِّبٰتُ ؕ وَطَعَامُ
الَّذِيۡنَ اُوۡتُوۡا الۡكِتٰبَ حِلٌّ لَّـکُمۡ وَطَعَامُكُمۡ حِلٌّ لَّهُمۡ وَالۡمُحۡصَنٰتُ
مِنَ الۡمُؤۡمِنٰتِ وَالۡمُحۡصَنٰتُ مِنَ الَّذِيۡنَ اُوۡتُوا الۡـكِتٰبَ مِنۡ
قَبۡلِكُمۡ اِذَاۤ اٰتَيۡتُمُوۡهُنَّ اُجُوۡرَهُنَّ مُحۡصِنِيۡنَ غَيۡرَ مُسَافِحِيۡنَ
وَلَا مُتَّخِذِىۡۤ اَخۡدَانٍؕ وَمَنۡ
يَّكۡفُرۡ بِالۡاِيۡمَانِ فَقَدۡ حَبِطَ عَمَلُهٗ وَهُوَ فِى
الۡاٰخِرَةِ مِنَ الۡخٰسِرِيۡنَ ﴿۵﴾
5. Pada hari ini dihalalkan bagimu yang baik-baik. Makanan (sembelihan)
orang-orang yang diberi Al Kitab itu halal bagimu, dan makanan kamu halal
(pula) bagi mereka. (Dan dihalalkan mangawini) wanita yang menjaga kehormatan
[402] diantara wanita-wanita yang beriman dan wanita-wanita yang menjaga
kehormatan di antara orang-orang yang diberi Al Kitab sebelum kamu, bila kamu
telah membayar mas kawin mereka dengan maksud menikahinya, tidak dengan maksud
berzina dan tidak (pula) menjadikannya gundik-gundik. Barangsiapa yang kafir
sesudah beriman (tidak menerima hukum-hukum Islam) maka hapuslah amalannya dan
ia di hari kiamat termasuk orang-orang merugi. [402] Ada yang mengatakan
wanita-wanita yang merdeka.
Demikianlah
hukum-hukum untuk golongan ahli kitab, meskipun mereka tidak berada di negara
Islam. Adapun rakyat atau penduduk yang bermukim di negara Islam, maka mereka
adalah sekutu bangsa, kita dan mereka berada dalam satu kapal yang memiliki
target ganada, namun dengan satu tempat tujuan, dan jalannya dalah persatuan
dan bekerja untuk membangkitkan dan meningkatkan masyarakat. Kita juga
mengetahui dasar mngenai hal ini yang berasal dari Rasulullah SAW.
Barangsiapa menganiaya kafir
mu’ahad, mengurangi hak, membebani sesuatu di atas kemampuan, mengambil sesuatu
darinya tanpa ada kerelaan hati, maka akuy adalah pembantahnya pada hari
kiamat.
Nabi
SAW juga bersabda,
Bareangsiapa
menyakiti seorang kafir dzimmi maka aku adalah musuhnya. Dan barangsiapa yang
menjadi musuhku, maka aku akan memusuhinya pada hari kiamat.
Barangsiap
yang menyakiti seorang kafir dzimmi maka ia telah menyakitiku, maka ia telah
menyakiti Allah.
Dari paparan ini, jelaslah bahwa
perlindungan yang ditetapkan untuk golongan kafir dzmmi meliputi perlindungan
untuk darah, jiwa dan raga mereka, juga perlindungan untuk harta dan kehormatan
mereka. Maka darah(nyawa) dan jiwa mereka menurut mufakat kaum muslimin adalah
ma’shumah (harus dijaga), dan membunuh mereka menurut ijma’ adalah haram.
B. Perlindungan
Terhadap Nyawa
Hak
pertama dan paling utama yang diperhatikan islam adalah hak hidup, hak yang
disucikan dan tidak boleh dihancurkan kemuliaannya. Manusia adalah ciptaan
Allah.
Firman Allah, An-naml
88
وَتَرَى
الۡجِبَالَ تَحۡسَبُهَا جَامِدَةً وَّهِىَ تَمُرُّ مَرَّ السَّحَابِؕ صُنۡعَ
اللّٰهِ الَّذِىۡۤ اَتۡقَنَ كُلَّ شَىۡءٍؕ اِنَّهٗ خَبِيۡرٌۢ
بِمَا تَفۡعَلُوۡنَ ﴿۸۸﴾
88. Dan kamu lihat gunung-gunung itu, kamu sangka dia tetap di
tempatnya, padahal ia berjalan sebagai jalannya awan. (Begitulah) perbuatan
Allah yang membuat dengan kokoh tiap-tiap sesuatu; sesungguhnya Allah Maha
Mengetahui apa yang kamu kerjakan.
Maka
tidak mengherankan bila jiwa manusia dalam syariat Allah sangatlah dimuliakanb,
harus dipelihara, dijaga dan dipertahanklan, tidak menghadapkannya
dengansumber-sumber kerusakan/kehancuran. Allaj TA’ala berfirman.
Al-baqarah 195
وَاَنۡف ۛۚ ۛۚ وَاَحۡسِنُوۡا ۖ ِقُوۡا فِىۡ سَبِيۡلِ اللّٰهِ وَلَا
تُلۡقُوۡا بِاَيۡدِيۡكُمۡ اِلَى التَّهۡلُكَةِ اِنَّ اللّٰهَ يُحِبُّ
الۡمُحۡسِنِيۡنَ ﴿۱۹۵﴾
195. Dan belanjakanlah (harta bendamu) di jalan Allah, dan janganlah
kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan, dan berbuat baiklah,
karena sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berbuat baik.
Meskipun
ayat ini diturunkan untuk menjelaskan keadaan orang-orang yang menolak
mengeluarkan zakat, namun pengambilan konklusi adalah berdasarkan umumnya teks,
bukan khususnya
sebab.
Dsalam ayat lain Allah
SWT berfirman,
An-nisa 29
يٰۤـاَيُّهَا
الَّذِيۡنَ اٰمَنُوۡا لَا تَاۡكُلُوۡۤا اَمۡوَالَـكُمۡ بَيۡنَكُمۡ بِالۡبَاطِلِ
اِلَّاۤ اَنۡ تَكُوۡنَ تِجَارَةً عَنۡ تَرَاضٍ مِّنۡكُمۡ وَلَا
تَقۡتُلُوۡۤااَنۡـفُسَكُمۡؕ اِنَّ
اللّٰهَ كَانَ بِكُمۡ رَحِيۡمًا ﴿۲۹﴾
29. Hai orang-orang yang beriman, janganlah kami saling memakan harta
sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku
dengan suka sama-suka di antara kamu. Dan janganlah kamu membunuh dirimu [287];
sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu. [287] Larangan membunuh diri
sendiri mencakup juga larangan membunuh orang lain, sebab membunuh orang lain
berarti membunuh diri sendiri, karena umat merupakan suatu kesatuan.
Al-Bukhari
dan Muslim meriwayatkan sebuah hadis dari jalur Abu Hurairah Radhiyallahu
‘anhu, bahwasannya Raulullah SAW bersabda,
Barangsiapa
menjatuhkan diri dari gunung, lalu dia mati, maka di neraka jahannam dia akan
menjatuhkan diri, dia kekal dan dikekalkan di dalamnya. Dan barangsiapa yang
meminum racun, lalu dia mati, maka dia akan menghirup racun tersebut di neraka
Jahannam, dia kekal dan dikekalkan di dalamnya. Dan barangsiapa yang bunuih
diri dengan menggunakan potongan nesi, maka di neraka Jahannam besi itu akan
berada di tangannya, lalu dia akan memukul sendiri perutnya dengan besi
tersebut, dia kekal dan dikekalkan di dalamnya selamanya.
Bukhari juga meriwayatkan sebuwah hadis dari jalur abu hurairah
Radhiyallahu ‘anhu bahwasannya Rasulullah bersabda,
Orang yang mencekik dirinya, dia akan mencekik dirinya di neraka.
Dan orang yang menusuk dirinya akan menusuk diri di neraka. Dan orang yang
menembus (perutnya dengan pisau) akan menembusnya di neraka.
Dari Junub bin Abdullah menceritakan bahwa Rasulullah ‘alaihi
wassalam bersabda,
Dalam golongan sebelum kalian ada seseorang yang memiliki luka. dia
merasakan sakit dan mengeluh, lalu dia mengambil sebuah pisau, tangannya
memotong luka itu dengan pisau tersebut. Kemudia darah tidak kering (mengalir
terus menerus hingga dia mati. Allah pun berfirman, “Hamba-ku mendahului
diri-Ku dengan mencabut nyawanya. Aku haramkan surga baginya.”: (H.R
Al-Bukhari)
Hal
ini disebabkan karena membunuh berarti menghancurkan sifat (keadaan) dan
mencabut ruh manusia. Padahal Allah sajalah Sang Pemberi kehidupan, dan Dia
sajalah yang mematikannya. Dialah Sang pencipta kekematian dan kehidupan. Oleh
karena itu, diantara Asma’ul Husna terdapat sifat Al-Muhyi (dzat yang
menghidupkan) dan Al Mumit (dzat yang mematikan.) Allah Ta’ala berfirman,
Al
mulk ayat 2
اۨلَّذِىۡ
خَلَقَ الۡمَوۡتَ وَالۡحَيٰوةَ لِيَبۡلُوَكُمۡ اَيُّكُمۡ اَحۡسَنُ
عَمَلًا ؕ وَهُوَ الۡعَزِيۡزُ الۡغَفُوۡرُۙ ﴿۲﴾
2. Yang menjadikan mati dan hidup, supaya Dia menguji kamu, siapa di
antara kamu yang lebih baik amalnya. Dan Dia Maha Perkasa lagi Maha Pengampun,
Az-zumar
ayat 43
اَمِ
اتَّخَذُوۡا مِنۡ دُوۡنِ اللّٰهِ شُفَعَآءَ ؕ قُلۡ
اَوَلَوۡ كَانُوۡا لَا يَمۡلِكُوۡنَ شَيۡـًٔـا وَّلَا يَعۡقِلُوۡنَ ﴿۴۳﴾
43. Bahkan mereka mengambil pemberi syafa'at selain Allah. Katakanlah:
"Dan apakah (kamu mengambilnya juga) meskipun mereka tidak memiliki
sesuatupun dan tidak berakal?"
Orang
yang membunuh dirinya sendiri divonis akan kekal dan dikekalkan di neraka.
Mengapa? Karena manusia tidak dapat menciptakan sendiri mengapa dia membunuh
dirinya? Allah-lah Yang menciptakannya, dan ruh serta hidup manusia adalah
milik Allah.
Jika
dia membunuh dirinyaq, itu sama saja dia menghancurkan sesuatu yang bukan
miliknyta. Dan orang yang membunuh satu jiwa dengan tidak sengaja diharuskan
membayar diyat(denda). Adapun orang yang membunuh orang lain dengan sengaja,
maka dia berhak mendapatkan balasan(siksa).
Seperti
apapun keadaan seseorang misalnya sakit parah, paksaan, kemiskinan,
kesewenangan, kezaliman yang menjadikannya terhalang dari hak atau kehilangan
sesuatu berharga , bai,k harta benda atau yang lainnya yang menjadikannya payah
ataua kehilangan pangkat dabnn kekuasaan itu ada, seseorang tetap tidak
diperbolehkan untuk bunuh diri atau mempercepat hidupnya dan memenuhi seruan
setan, mengikuti hawa nafsu, acuh kepada fitrah, dan melalaikan peringatan
Tuhan,
Al-Baqarah
268
اَلشَّيۡطٰنُ
يَعِدُكُمُ الۡـفَقۡرَ وَيَاۡمُرُكُمۡ بِالۡفَحۡشَآءِ ۚ وَاللّٰهُ يَعِدُكُمۡ
مَّغۡفِرَةً مِّنۡهُ وَفَضۡلًا ؕ وَاللّٰهُ
وَاسِعٌ عَلِيۡ ۙۖ مٌۚ ﴿۲۶۸﴾
268. Syaitan
menjanjikan (menakut-nakuti) kamu dengan kemiskinan dan menyuruh kamu berbuat
kejahatan (kikir); sedang Allah menjadikan untukmu ampunan daripada-Nya dan
karunia [170]. Dan Allah Maha Luas (karunia-Nya) lagi Maha Mengatahui. [170]
Balasan yang lebih baik dari apa yang dikerjakan sewaktu di dunia.
Kemudian
dalam perlindungan terhadap nyawa ini, islam juga mengharamkan perilaku aborsi
Karena
setiap bayi yang ada dalam kandungan telah memiliki ruh. Ketika ada orang yang
melakukan aborsi berarti itu sama saja dia telah membunuh seorang manusia yang
akan hidup di dunia ini
Ibnu
Abbas mengatakan, “ pada masa sepuluh hari setelah usia empat bulan, ditiuplah
ruh ke dalam makhluk ini, dan dengan masa inilah seorang wanita yang ditinggal
suaminya menjalani masa iddah.”
Yahya
bin zakaria bin Abu Zaidah menceritakan dari Abu Daud bin Amar dari Alqamh dari
Ibnu Mas’ud dan Ibnu Imran, bahwa jika nuthfah(air mani) telah menguat di dalam
rahim, maka dengan telapaknya, satu malaikat akan bertanya, “Wahai Tuhan,
laki=laki atau perempuankah dia? Orang yang celaka atau orang yang
beruntung/berbahagiakah? Kapan ajal dan bagaimana perjalan hidupnya? Di bagian
bumu manakah dia akan mati?” lalu si malaikat mendapat jawaban, “pergilah
kepada (catatan dalam) buku induk, di dalamnya kamu akan menjumpai kisah air
sperma/mani ini.” Lalu si malaikat pergi dan menemukan kisah air sperma
tersebut dalam buku induk. Kemudia air sperma itu diciptakan, lalau ia memakan
rezekinya, dan melakoni perjalanan hidupnya. Dan saat ajal datang, ia dicabut
nyawanya, lalu dikubur di tempat yang ditakdirkan untuknya. Lalu Amar
membaca, Al-Hajj ayat 5
يٰۤـاَيُّهَا
النَّاسُ اِنۡ كُنۡـتُمۡ فِىۡ رَيۡبٍ مِّنَ الۡبَـعۡثِ فَاِنَّـا
خَلَقۡنٰكُمۡ مِّنۡ تُرَابٍ ثُمَّ مِنۡ نُّـطۡفَةٍ ثُمَّ مِنۡ عَلَقَةٍ ثُمَّ مِنۡ
مُّضۡغَةٍ مُّخَلَّقَةٍ وَّغَيۡرِ مُخَلَّقَةٍ لِّـنُبَيِّنَ لَـكُمۡ ؕ وَنُقِرُّ
فِى الۡاَرۡحَامِ مَا نَشَآءُ اِلٰٓى اَجَلٍ مُّسَمًّى ثُمَّ نُخۡرِجُكُمۡ
طِفۡلًا ثُمَّ لِتَبۡلُغُوۡۤا اَشُدَّكُمۡ ۚ وَمِنۡكُمۡ مَّنۡ يُّتَوَفّٰى
وَمِنۡكُمۡ مَّنۡ يُّرَدُّ اِلٰٓى اَرۡذَلِ الۡعُمُرِ لِكَيۡلَا يَعۡلَمَ مِنۡۢ
بَعۡدِ عِلۡمٍ شَيۡــًٔـا ؕ وَتَرَى
الۡاَرۡضَ هَامِدَةً فَاِذَاۤ اَنۡزَلۡنَا عَلَيۡهَا الۡمَآءَ اهۡتَزَّتۡ
وَرَبَتۡ وَاَنۡۢبَـتَتۡ مِنۡ كُلِّ زَوۡجٍۢ بَهِيۡجٍ ﴿۵﴾
5. Hai manusia, jika kamu dalam keraguan tentang kebangkitan (dari
kubur), maka (ketahuilah) sesungguhnya Kami telah menjadikan kamu dari tanah,
kemudian dari setetes mani, kemudian dari segumpal darah, kemudian dari
segumpal daging yang sempurna kejadiannya dan yang tidak sempurna, agar Kami
jelaskan kepada kamu dan Kami tetapkan dalam rahim, apa yang Kami kehendaki
sampai waktu yang sudah ditentukan, kemudian Kami keluarkan kamu sebagai bayi,
kemudian (dengan berangsur-angsur) kamu sampailah kepada kedewasaan, dan di
antara kamu ada yang diwafatkan dan (adapula) di antara kamu yang dipanjangkan
umurnya sampai pikun, supaya dia tidak mengetahui lagi sesuatupun yang
dahulunya telah diketahuinya. Dan kamu lihat bumi ini kering, kemudian apabila
telah Kami turunkan air di atasnya, hiduplah bumi itu dan suburlah dan
menumbuhkan berbagai macam tumbuh-tumbuhan yang indah.
Para
ulama tidak memperselisihkan pendapat bahwa penciptaan manusia melalui peniupan
ruh terjadi setelah seratus dua puluh hari, yang berrti sempurna empat bulan,
masuknya ruh menginjak bulan kelima nyang dijelaskan oleh beberapa hadits.
Dikatakan bahwa bahwa hikmah penetapan masa iddah wanita yang ditinggal mati
oleh suaminya adalah empat bulan sepuluh hari, sebagai bukti bahwa dalam rahim
wanita tersebut tidak terdapat janin.]
Sehingga
dapat kita ketahui bahwa Islam sangat menjaga kehidupan manusia semnjak dalam
kandungan. Maka tindak Aborsi adalah suatu bentuk keharaman yang jelas, karena
bay yang masih dalam kandungan sudah memiliki nyawa dan ruhnya untuk memiliki
kehiodupan di dunia ini.
Syaikh
Ahmad Hasan Al-Baquri dalm kitabnya, Al
Usrah fi Al Islammengatakan sebagai
berikut:
- Dalam masalah ini, setiap kita
bukanlah pemilik diri kita. Kita harus membandingkan antara memilih air yang
sangat dingn untuk mandi junub dan memilih faktor atau penyebab yang dapat
membuat gugurnya janinn, tentunya dengan berbagai macam akibat yang membahayakan.
- Perbandingan ini menunjkkkan, adalah
haram bagi seorang muslim menyetujui tindakan aborsi, karena ia dapat
mendatangkan sesuatu yang membahayakan dan berujung kepada sakit atau kematian,
terlebih jika dilakukan berulang.
- Aborsi adalah tindakan yang dibenci
dan dilarang, baik karena ia termasuk membunh jiwa setelah ruh ditiuplkan dalam
janin, atau karena aborsi merupakan jalan menuju terjadinya bahay besar dalam
diri sang ibu, seperti bahaya yang dijaga oleh sahabat Rasulullah, Amru bin Al
Ash; yang menolak mandi dengan air yang sangat dingin, dia lebih memilih shalat
bersama teman-temannya dengan bertayamum karen tayammum diperbolehkan bagi
orang yang junub, sehingga dia dapat melaksanakan shalat.
- Allah berfirman. Al isra ayat 31
وَلَا
تَقۡتُلُوۡۤا اَوۡلَادَكُمۡ خَشۡيَةَ اِمۡلَاقٍؕ نَحۡنُ
نَرۡزُقُهُمۡ وَاِيَّاكُمۡؕاِنَّ
قَتۡلَهُمۡ كَانَ خِطۡاً كَبِيۡرًا ﴿۳۱﴾
31. Dan janganlah kamu membunuh anak-anakmu karena takut kemiskinan.
Kamilah yang akan memberi rezki kepada mereka dan juga kepadamu. Sesungguhnya
membunuh mereka adalah suatu dosa yang besar.
Al;
an’am ayat 51
وَاَنۡذِرۡ
بِهِ الَّذِيۡنَ يَخَافُوۡنَ اَنۡ يُّحۡشَرُوۡۤا اِلٰى رَبِّهِمۡ لَـيۡسَ
لَهُمۡ مِّنۡ دُوۡنِهٖ وَلِىٌّ وَّلَا شَفِيۡعٌ
لَّعَلَّهُمۡ يَتَّقُوۡنَ ﴿۵۱﴾
51. Dan berilah peringatan dengan apa yang diwahyukan itu kepada
orang-orang yang takut akan dihimpunkan kepada Tuhannya (pada hari kiamat),
sedang bagi mereka tidak ada seorang pelindung dan pemberi syafa'atpun selain
daripada Allah, agar mereka bertakwa
Islam
dan diharamkannya membunuh secara umum
Di
titik puncak perlindungan tehadap nyawa yang diberikan perhatian oleh islam.
Ini adalah poin tertinggi yang dilakukan oleh agama islam yang tidak dapat
dicapai oleh syariat apapun di dunia ini.
Perilaku
penyiksaan terhadap jiwa, menyakiti diri senidir dan orang lain, hingga
kegiatan bunuh-membunuh sangatlah dilarang dan diharamkan oleh islam. Karena
ini adalah perilaku merusak sesuatun yang seharusnya dijaga dan diperhatikan.
Dalil-dalil Al-Qur’an banyak menjelaskannya contohnya
Al-maidah
ayat 32
مِنۡ اَجۡلِ
ذٰ لِكَ ۛ ؔ ۚ كَتَبۡنَا عَلٰى بَنِىۡۤ
اِسۡرَآءِيۡلَ اَنَّهٗ مَنۡ
قَتَلَ نَفۡسًۢا بِغَيۡرِ نَفۡسٍ اَوۡ فَسَادٍ فِى الۡاَرۡضِ فَكَاَنَّمَا قَتَلَ
النَّاسَ جَمِيۡعًا ؕ وَمَنۡ اَحۡيَاهَا فَكَاَنَّمَاۤ
اَحۡيَا النَّاسَ جَمِيۡعًا ؕ وَلَـقَدۡ جَآءَتۡهُمۡ
رُسُلُنَا بِالۡبَيِّنٰتِ ثُمَّ اِنَّ كَثِيۡرًا مِّنۡهُمۡ بَعۡدَ ذٰ
لِكَ فِى الۡاَرۡضِ لَمُسۡرِفُوۡنَ ﴿۳۲﴾
32. Oleh karena itu Kami tetapkan (suatu hukum) bagi Bani Israil, bahwa:
barangsiapa yang membunuh seorang manusia, bukan karena orang itu (membunuh)
orang lain [411], atau bukan karena membuat kerusakan dimuka bumi, maka
seakan-akan dia telah membunuh manusia seluruhnya [412]. Dan barangsiapa yang
memelihara kehidupan seorang manusia, maka seolah-olah dia telah memelihara
kehidupan manusia semuanya. Dan sesungguhnya telah datang kepada mereka
rasul-rasul Kami dengan (membawa) keterangan-keterangan yang jelas, kemudian
banyak diantara mereka sesudah itu [413] sungguh-sungguh melampaui batas dalam
berbuat kerusakan dimuka bumi. [411] Ya'ni: membunuh orang bukan karena
qishaash. [412] Hukum ini bukanlah mengenai Bani Israil saja, tetapi juga
mengenai manusia seluruhnya. Allah memandang bahwa membunuh seseorang itu
adalah sebagai membunuh manusia seluruhnya, karena orang seorang itu adalah
anggota masyarakat dan karena membunuh seseorang berarti juga membunuh
keturunannya. [413] Ialah: sesudah kedatangan Rasul membawa keterangan yang
nyata.
At-takwir ayat 8—9
وَاِذَا الۡمَوۡءٗدَةُ سُٮِٕلَتۡۙ ﴿۸﴾
8. dan apabila bayi-bayi perempuan yang dikubur hidup-hidup ditanya,
بِاَىِّ ذَنۡۢبٍ
قُتِلَتۡۚ ﴿۹﴾
9. karena dosa apakah dia dibunuh,
Al
maidah ayart 27-30
وَاتۡلُ
عَلَيۡهِمۡ نَبَاَ ابۡنَىۡ اٰدَمَ بِالۡحَـقِّۘ اِذۡ قَرَّبَا قُرۡبَانًا
فَتُقُبِّلَ مِنۡ اَحَدِهِمَا وَلَمۡ يُتَقَبَّلۡ مِنَ الۡاٰخَرِؕ قَالَ
لَاَقۡتُلَـنَّكَؕ قَالَاِنَّمَا يَتَقَبَّلُ اللّٰهُ
مِنَ الۡمُتَّقِيۡنَ ﴿۲۷﴾
27. Ceritakanlah kepada mereka kisah kedua putera Adam (Habil dan Qabil)
menurut yang sebenarnya, ketika keduanya mempersembahkan korban, maka diterima
dari salah seorang dari mereka berdua (Habil) dan tidak diterima dari yang lain
(Qabil). Ia berkata (Qabil): "Aku pasti membunuhmu!". Berkata Habil:
"Sesungguhnya Allah hanya menerima (korban) dari orang-orang yang
bertakwa".
لَٮِٕنۡۢ
بَسَطْتَّ اِلَىَّ يَدَكَ لِتَقۡتُلَنِىۡ مَاۤ اَنَا بِبَاسِطٍ يَّدِىَ اِلَيۡكَ
لِاَقۡتُلَكَ ۚ اِنِّىۡۤ اَخَافُ اللّٰهَ رَبَّ الۡعٰلَمِيۡنَ ﴿۲۸﴾
28. "Sungguh kalau kamu menggerakkan tanganmu kepadaku untuk
membunuhku, aku sekali-kali tidak akan menggerakkan tanganku kepadamu untuk
membunuhmu. Sesungguhnya aku takut kepada Allah, Tuhan seru sekalian
alam."
اِنِّىۡۤ
اُرِيۡدُ اَنۡ تَبُوۡٓءَ بِاِثۡمِىۡ وَ اِثۡمِكَ فَتَكُوۡنَ مِنۡ اَصۡحٰبِ
النَّارِۚ وَذٰ لِكَ جَزٰٓؤُا الظّٰلِمِيۡنَۚ ﴿۲۹﴾
29. "Sesungguhnya aku ingin agar kamu kembali dengan (membawa) dosa
(membunuh)ku dan dosamu sendiri, maka kamu akan menjadi penghuni neraka, dan
yang demikian itulah pembalasan bagi orang-orang yang zalim."
فَطَوَّعَتۡ
لَهٗ نَفۡسُهٗ قَـتۡلَ
اَخِيۡهِ فَقَتَلَهٗ فَاَصۡبَحَ مِنَ الۡخٰسِرِيۡنَ ﴿۳۰﴾
30. Maka
hawa nafsu Qabil menjadikannya menganggap mudah membunuh saudaranya, sebab itu
dibunuhnyalah, maka jadilah ia seorang diantara orang-orang yang merugi.
C. Perlindungan Terhadap
Akal
Akal
merupakan sumber hikmah (pengetahuan), sinar hidayah, cahaya mata hati, dan
media kebahagiaan manusia di dunia dan Akhirat. Dengan akal, surat perintah
dari Allah SWT disampaikan, dengannya pula manusia menjadi pemimpin di muka
bumi, dengannya pula manusia menjadi sempurna, mulia dan berbeda dengan makhluk
lainnya. Allah SWT berfirman, Al isra ayat 70
وَلَـقَدۡ كَرَّمۡنَا
بَنِىۡۤ اٰدَمَ وَحَمَلۡنٰهُمۡ فِى الۡبَرِّ وَالۡبَحۡرِ وَرَزَقۡنٰهُمۡ مِّنَ
الطَّيِّبٰتِ وَفَضَّلۡنٰهُمۡ عَلٰى كَثِيۡرٍ مِّمَّنۡ خَلَقۡنَا تَفۡضِيۡلًا ﴿۷۰﴾
70. Dan sesungguhnya telah Kami muliakan anak-anak Adam, Kami angkut
mereka di daratan dan di lautan [862], Kami beri mereka rezki dari yang baik-baik
dan Kami lebihkan mereka dengan kelebihan yang sempurna atas kebanyakan makhluk
yang telah Kami ciptakan. [862] Maksudnya: Allah memudahkan bagi anak Adam
pengangkutan-pengangkutan di daratan dan di lautan untuk memperoleh
penghidupan.
Aisyah menceritakan bahwa dia bertanya kepada Rasulullah SAW
“Wahai Rasulullah, dengan apakah manusia bisa menjadi unggul di
dunia? Rasulullah SAW menjawab,
“dengan akal.”
“sedang di akhirat?”
“dengan akal.”
Kemudia Aisyah menambahkan, “ dan dengan apa yang menjadi balasamn
atas amal mereka?”
Rasulullah SAW bersabda.
Tidaklah mereka mengetahui melainkan sesuai kadar akal yang
dikaruniakan Allah kepada mereka. Maka sesuai kadar akal yang dikaruniakan
kepadanya amal mereka, dan sesuai dengan kadar amal merekalah diganjar.
Dari hadits yang telah disebutkan menunjukkan bahwa
manusia sangatlah membutuhkan akal. Karena dengan akal manusia bisa mempunyai
tingkah laku yang baik utuk dirinya dan masyarakay di sekitarnya.
Menjaga dan melindungi akal itu sendiri bisa
dilaksanakan dengan penjagaan dari segala bentuk bencana yang bisa merusak dan
menghancurkan. Salah satunya seperti meminum khamr(minuman yang
memabukkan) sangatlah dilarang oleh
Islam
Firman Allah Ta’ala Al Maidah ayat 90
يٰۤاَيُّهَا
الَّذِيۡنَ اٰمَنُوۡۤا
اِنَّمَا الۡخَمۡرُ
وَالۡمَيۡسِرُ وَالۡاَنۡصَابُ
وَالۡاَزۡلَامُ رِجۡسٌ
مِّنۡ عَمَلِ
الشَّيۡطٰنِ فَاجۡتَنِبُوۡهُ
لَعَلَّكُمۡ تُفۡلِحُوۡنَ
﴿۹۰﴾
90.
Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi,
(berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah adalah termasuk
perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat
keberuntungan.
D.
Perlindungan Terhadap Kehormatan
Islam menjaga kehormatan manusia dengan memberikan
perhatian yang sqangat besar. Yang dapat diguynakan untuk memeberikan
spesialisasi kepada hak asasi mereka. Perlindungan ini jelas terlihat dalam
sanksi berat yang dijatuhkan dalam masalah zina. Masal;ah menghancurkan
kehormatan orang lain. Dan masalh qadzaf. Islam juga memebri perlindungan
melalui pengharaman terhadap ghibah
(menggunjing). Mengadu domba. Memata-matai. Mengumpat. Dan mencela dengan
menggunakan panggilan-panggilan buruk, juga perlindungan-perlindungan lain yang
bersinggungan dengan kehormatan dan kemuliaan manusia.
firman Allah ta’ala tentang larangan mendekati zina
اَلزَّانِيَةُ
وَالزَّانِىۡ فَاجۡلِدُوۡا كُلَّ وَاحِدٍ مِّنۡهُمَا مِائَةَ جَلۡدَةٍوَّلَا
تَاۡخُذۡكُمۡ بِهِمَا رَاۡفَةٌ فِىۡ دِيۡنِ اللّٰهِ اِنۡ كُنۡتُمۡ
تُؤۡمِنُوۡنَ بِاللّٰهِ وَالۡيَوۡمِ الۡاٰخِرِۚ وَلۡيَشۡهَدۡ عَذَابَهُمَا
طَآٮِٕفَةٌ مِّنَ الۡمُؤۡمِنِيۡنَ ﴿۲﴾
2. Perempuan yang berzina dan laki-laki yang berzina, maka deralah
tiap-tiap seorang dari keduanya seratus dali dera, dan janganlah belas kasihan
kepada keduanya mencegah kamu untuk (menjalankan) agama Allah, jika kamu
beriman kepada Allah, dan hari akhirat, dan hendaklah (pelaksanaan) hukuman
mereka disaksikan oleh sekumpulan orang-orang yang beriman.
Larangan Qadzaf(menuduh zina)
اِنَّ
الَّذِيۡنَ يَرۡمُوۡنَ الۡمُحۡصَنٰتِ الۡغٰفِلٰتِ الۡمُؤۡمِنٰتِ لُعِنُوۡا فِى
الدُّنۡيَا وَالۡاٰخِرَةِ وَلَهُمۡ عَذَابٌ عَظِيۡمٌۙ ﴿۲۳﴾
23. Sesungguhnya orang-orang yang menuduh wanita yang baik-baik, yang
lengah [1034] lagi beriman (berbuat zina), mereka kena la'nat di dunia dan
akhirat, dan bagi mereka azab yang besar, [1034] Yang dimaksud dengan
wanita-wanita yang lengah ialah wanita-wanita yang tidak pernah sekali juga
teringat oleh mereka akan melakukan perbuatan yang keji itu.
E.
Perlindungan Terhadap Harta Benda
Harta merupakan salah satu kebutuhan inti dalam kehidupan, dimana
manusia tidak akan terpisah darinya.
اَلۡمَالُ وَ
الۡبَـنُوۡنَ زِيۡنَةُ الۡحَيٰوةِ الدُّنۡيَا ۚ وَالۡبٰقِيٰتُ الصّٰلِحٰتُ
خَيۡرٌعِنۡدَ رَبِّكَ ثَوَابًا وَّخَيۡرٌ اَمَلًا ﴿۴۶﴾
46. Harta dan anak-anak adalah perhiasan kehidupan dunia tetapi
amalan-amalan yang kekal lagi saleh adalah lebih baik pahalanya di sisi Tuhanmu
serta lebih baik untuk menjadi harapan.
Manusia mencari harta benda demi mendapatkan pengakuan
di dunia ini, selain itu manusia mencari harta agar tetap bias bertahan hidup.
Namun, semua motivasi ini dibatasi dengan tiga syarat, yaitu harta
dikumpulkannya dengan cara yang halal, dipergunakan untuk hal-hal yang halal,
dan dari harta ini harus dikeluarkan hak Allah dan masyarakat tempat dia hidup.
Allah pun menjaga harta manusia dengan cara pemberian
hukuman dan larangan yang dapat merusak dan mengancam harta manusia seperti, pencurian, perampokan dan tindakan buruk lainnya yang
bersifat mengancam harta seseorang.
·
Larangan mencuri
وَالسَّارِقُ
وَالسَّارِقَةُ فَاقۡطَعُوۡۤا اَيۡدِيَهُمَا جَزَآءًۢ بِمَا كَسَبَا نَـكَالًا
مِّنَ اللّٰهِ ؕ وَاللّٰهُ عَزِيۡزٌ حَكِيۡمٌ ﴿۳۸﴾
38. Laki-laki yang mencuri dan perempuan yang mencuri, potonglah tangan
keduanya (sebagai) pembalasan bagi apa yang mereka kerjakan dan sebagai siksaan
dari Allah. Dan Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana. (Al-maidah 38)
·
Larangan memakan harta saudara dengan cara
batil(tidak baik)
·
يٰۤـاَيُّهَا
الَّذِيۡنَ اٰمَنُوۡا لَا تَاۡكُلُوۡۤا اَمۡوَالَـكُمۡ بَيۡنَكُمۡ بِالۡبَاطِلِ
اِلَّاۤ اَنۡ تَكُوۡنَ تِجَارَةً عَنۡ تَرَاضٍ مِّنۡكُمۡ وَلَا تَقۡتُلُوۡۤااَنۡـفُسَكُمۡؕ اِنَّ
اللّٰهَ كَانَ بِكُمۡ رَحِيۡمًا ﴿۲۹﴾
29. Hai
orang-orang yang beriman, janganlah kami saling memakan harta sesamamu dengan
jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka
sama-suka di antara kamu. Dan janganlah kamu membunuh dirimu [287];
sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu. [287] Larangan membunuh diri
sendiri mencakup juga larangan membunuh orang lain, sebab membunuh orang lain
berarti membunuh diri sendiri, karena umat merupakan suatu kesatuan.(An-Nisa
29)
·
Larangan menimbun harta
At-Taubah / Madinah (9:34) / Juz: 10
يٰۤاَيُّهَا
الَّذِيۡنَ اٰمَنُوۡۤا اِنَّ كَثِيۡرًا مِّنَ الۡاَحۡبَارِ وَالرُّهۡبَانِ
لَيَاۡكُلُوۡنَ اَمۡوَالَ النَّاسِ بِالۡبَاطِلِ وَيَصُدُّوۡنَ عَنۡ سَبِيۡلِ
اللّٰهِؕ وَالَّذِيۡنَ يَكۡنِزُوۡنَ الذَّهَبَ
وَالۡفِضَّةَ وَلَا يُنۡفِقُوۡنَهَا فِىۡ سَبِيۡلِ اللّٰهِۙ فَبَشِّرۡهُمۡ
بِعَذَابٍ اَلِيۡمٍۙ ﴿۳۴﴾
34. Hai
orang-orang yang beriman, sesungguhnya sebahagian besar dari orang-orang alim
Yahudi dan rahib-rahib Nasrani benar-benar memakan harta orang dengan jalan
batil dan mereka menghalang-halangi (manusia) dari jalan Allah. Dan orang-orang
yang menyimpan emas dan perak dan tidak menafkahkannya pada jalan Allah, maka
beritahukanlah kepada mereka, (bahwa mereka akan mendapat) siksa yang pedih,
·
Allah mengharamkan perbuatan curang dalam takaran
Al muthaffifin ayat 1
وَيۡلٌ لِّلۡمُطَفِّفِيۡنَۙ ﴿۱﴾
وَيۡلٌ لِّلۡمُطَفِّفِيۡنَۙ ﴿۱﴾
1. Kecelakaan besarlah bagi orang-orang yang curang(1562), [1562] Yang
dimaksud dengan "orang-orang yang curang" di sini ialah orang-orang
yang curang dalam menakar dan menimbang
Al-Muthaffif / Makiah
(83:2) / Juz: 30
الَّذِيۡنَ
اِذَا اكۡتَالُوۡا عَلَى النَّاسِ يَسۡتَوۡفُوۡنَۖ ﴿۲﴾
2. (yaitu) orang-orang yang apabila menerima takaran dari orang lain
mereka minta dipenuhi,
Al-Muthaffif /
Makiah (83:3) / Juz: 30
وَاِذَا
كَالُوۡهُمۡ اَوْ وَّزَنُوۡهُمۡ يُخۡسِرُوۡنَؕ ﴿۳﴾ 3. dan apabila mereka menakar
atau menimbang untuk orang lain, mereka mengurangi.
BAB
III
PENUTUP
3.1 KESIMPULAN
Tujuan
hukum Islam sering disebut sebagai maqashid syariah. Dalam melaksanakan tujuan
ini terdapat pada tiga golongan hukum yaitu daruriyat,
hajiyat, dan tahsiniyyat. Setiap
hukum memiliki hubungan yang sangat berkaitan sehingga jika salah satu
dipisahkan maka akan kehilangan fungsinya sendiri dengan baik.
Kemudian dari tiga
golongan hukum ini, maka tujuan hukum islam bias dijalankan yaitu menjaga
agama, menjaga nyawa, menjaga akal, menjaga kehormatan dan menjaga harta benda
yang dimiliki oleh manusia
3.2 SARAN
Tujuan
hukum islam ini sebaiknya dijalankan dan diterapkan pada masyarakat Indonesia
agar menjadi masyarakat yang memiliki peradaban yang luar biasa baik dalam
moral dan kehidupan sosialisasi.
DAFTAR
PUSTAKA
Aiban, Kutbudin. 2008. Metodologi
Pembaruan Hukum Islam. Yogyakarta: Pustaka Pelajar.
Suyatno. 2016. Dasar-Dasar Ilmu
Fiqh & Ushul Fiqh. Yogyakarta: AR-RUZZ MEDIA
Jauhar, Ahmad Al mursi Husain. 2013. MAQASHID
SYARIAH. Diterjemahkan oleh: Khikmawati. Jakarta: Bumi Aksara.
Djazuli, Ahmad. 2011. KAIDAH-KAIDAH
FIKIH: KAIDAH-KAIDAH HUKUM ISLAM DALAM MENYELESAIKAN MASALAH-MASALAH YANG
PRAKTIS. Jakarta:Kencana.
Syah, Ismail Muhammad.1992. Filsafat
Hukum Islam. Jakarta: Bumi Aksara.
Nasution, Muhammad Syukri Albani. 2014. Filsafat Hukum Islam. Jakarta: Rajawali Pers.
Al munawwar, Said Agil. 2004.Membangun
Metodologi Ushul Fiqh Telaah konsep Al Nadb& Karahah dalam istinbath Hukum
Islam. Jakarta:Ciputat Press.
Masduki,.2014. USHUL FIQH I. Serang: FTK BANTEN PRESS DAN LP2M IAIN SMH
BANTEN.
Munawwir, A. Warson. 1997. Kamus
Arab-Indonesia Terlengkap. Surabaya: Pustaka Progressif.
Syafe’i, Rachmat. 2015. ILMU USHUL FIQH. Bandung: CV. Pustaka Setia.
Usman, Suparman. 2002. HUKUM ISLAM Asas-asas dan Pengantar Studi Hukum
Islam dalam Tata Hukum Indonesia. Jakarta: Gaya Media Pratama.
Komentar
Posting Komentar