ZAKAT PROFESI
Di zaman yang semakin canggih ini,
pekerjaan semakin berkembang dan luas, contohnya youtuber, go-jek dan go-car, blogger, selebgram,
dan lainnya. Dari penghasilan yang beragam ini, jika seseorang itu beragama
islam maka wajib hukumnya untuk mengeluarkan zakat jika telah mencapai
nishabnya. Macam-macam pekerjaan ini termasuk ke dalam jenis profesional. Berikut
penjelasannya di bawah ini.
Profesi berasal dari bahasa Inggris proffession
yang bisa dimengerti sebagai sesuatu pekerjaan yang mendapatkan imbalan,
gaji, honor, atau upah dan sifatnya tetap.
Menurut Masduki dalam bukunya yang
berjudul FIQH ZAKAT pada halaman 106 bahwa kata profesi diterjemahkan dalam
bahasa arab yangg serrupa dengan dua kosakata berikut:
1) Al-Mihnah, kata ini sering
dipakai untuk mennjuk jenis pekejaan yang lebih mengandalkan pekerjaan otak.
Kaum Proffesional disebut al-mihaniyyun atau ashabul mihnah, seperti
pengacara, penulis, intelektual, dokter, konsultan, pekerja kantoran, dan
sejenisnya.
2) Al-Hirfah, kata ini sering
dipakai untuk menunjuk pekerjaan yang mengandalkan tangan atau tenaga otot,
misalnya para pengrajin, pandai besi, tukang las, mekanik bengkel, tuang jahit,
buruh bangunan dan sejenisnya
Kemudian, Masduki menjelaskan
Penghasilan yang di dapat berupa gaji,
upah dari dua kategori pekerjaan di atas (al-mihnah dan al-hirfah) biasanya
disebut al-kasb(penghasilan atau pendapatan). Ciri khas utama kaum
profesional adalah bahwa mereka bekerja di bidang pelayanan atau jasa, bukan
penjualan dan pembelian.lewat proses jual-beli dan juga pada umumnya mereka
bekerja pada pihak lain(lowongan kerja). Tetapi, sebuah profesi dan seorang
profesional juga dimungkinkan berdiri
sendiri, dalam arti bukan sebagai karyawan yang terikat dengan pihak lain,
misalnya seorang dokter dan konsultan hukum termasuk youtuber, blogger, dan
komika.
Dasar Hukum Zakat Profesi
Karena di zaman Rasuulullah belum
banyak pekerjaaan jasa maka dalil secara rincinya belum ada, akan tetapi ulama
secara keseluruhan menggunakan dalil-dalil yang berasal dari zakat perusahaan
dan zakat hasil usaha seperti berikut ini:
1. Al-Baqarah ayat 267
2. At-Taubah ayat 103
3. Adz-dzariyat ayat 19
Kemudian, demi kepastian hukum maka
ulama Indonesia melakukan ijtihad yang menghasilkan Qanun(peraturan pemerintah
yang berisi syari’at Islam) seperti
1. Fatwa Majelis Ulama Indonesia No.
3 Tahun 2003 tentang Zakat Penghasilan
2. Fatwa Majelis Ulama Indonesia
Provinsi Banten no. 23/MUI-BTN/FT/III/2004 tanggal 1 Maret 2004 tentang zakat
Profesi.
3. Undang-Undang Republik Indonesia
Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat.
4. Peraturan Pemerintah Republik
Indonesia Nomor 14 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011.
5. Peraturan Menteri Agama Republik
Indonesia Nomor 52 Tahun 2014 tentang Syarat dan Tata Cara Penghitungan Zakat
Mal dan Zakat Fitrah Serta Pendayagunaan Zakat Untuk Usaha Produktif.
Nishab, Waktu, Kadar dan Cara
mengeluarkan Zakat Profesi
Berdasarkan ijtihad para ulama yang terbaru
yaitu Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 52 Tahun 2014 tentang
Syarat dan Tata Cara Penghitungan Zakat Mal dan Zakat Fitrah Serta
Pendayagunaan Zakat Untuk Usaha Produktif, dijelaskan sebagai berikut:
1. Nishab(total harta pemilik yang
wajib mengeluarkan zakat pendapatan)Pada pasal 26 ayat 1 bahwa jika senilai
653kg gabah atau 524kg beras.
2. kadar zakat pendapatan dan jasa
disebutkan pada ayat 2 pasal 26 senilai 2,5%
3. Cara pengeluaran zakat pendapatan
jasa dan jasa ditunaikan pada saat pendapatan dan jasa diterima dan dibayarkan
melalui amil zakat resmi.
Bahan Bacaan:
Masduki. 2015. FIQH ZAKAT. Serang: LP2M IAIN SULTAN MAULANA
HASANUDDIN BANTEN.
Tim Penyusun Buku Himpunan Perundang-Undangan tentang Pengelolaan
Zakat. 2015Himpunan Perundang-Undangan Tentang Pengelolaan Zakat dilengkapi
dengan fatwa Majelis Ulama Indonesia tentang zakat. Serang: BAZNAS PROVINSI
BANTEN
Komentar
Posting Komentar