Total Pengunjung

Zakat Youtuber, Selebgram, Penulis, Dokter, Karyawan dan profesi lainnya.


ZAKAT PROFESI
Di zaman yang semakin canggih ini, pekerjaan semakin berkembang dan luas, contohnya youtuber, go-jek dan go-car, blogger, selebgram, dan lainnya. Dari penghasilan yang beragam ini, jika seseorang itu beragama islam maka wajib hukumnya untuk mengeluarkan zakat jika telah mencapai nishabnya. Macam-macam pekerjaan ini termasuk ke dalam jenis profesional. Berikut penjelasannya di bawah ini.

Profesi berasal dari bahasa Inggris proffession yang bisa dimengerti sebagai sesuatu pekerjaan yang mendapatkan imbalan, gaji, honor, atau upah dan sifatnya tetap.

Menurut Masduki dalam bukunya yang berjudul FIQH ZAKAT pada halaman 106 bahwa kata profesi diterjemahkan dalam bahasa arab yangg serrupa dengan dua kosakata berikut:
1) Al-Mihnah, kata ini sering dipakai untuk mennjuk jenis pekejaan yang lebih mengandalkan pekerjaan otak. Kaum Proffesional disebut al-mihaniyyun atau ashabul mihnah, seperti pengacara, penulis, intelektual, dokter, konsultan, pekerja kantoran, dan sejenisnya.
2) Al-Hirfah, kata ini sering dipakai untuk menunjuk pekerjaan yang mengandalkan tangan atau tenaga otot, misalnya para pengrajin, pandai besi, tukang las, mekanik bengkel, tuang jahit, buruh bangunan dan sejenisnya

Kemudian, Masduki menjelaskan Penghasilan yang di dapat  berupa gaji, upah dari dua kategori pekerjaan di atas (al-mihnah dan al-hirfah) biasanya disebut al-kasb(penghasilan atau pendapatan). Ciri khas utama kaum profesional adalah bahwa mereka bekerja di bidang pelayanan atau jasa, bukan penjualan dan pembelian.lewat proses jual-beli dan juga pada umumnya mereka bekerja pada pihak lain(lowongan kerja). Tetapi, sebuah profesi dan seorang profesional  juga dimungkinkan berdiri sendiri, dalam arti bukan sebagai karyawan yang terikat dengan pihak lain, misalnya seorang dokter dan konsultan hukum termasuk youtuber, blogger, dan komika.

Dasar Hukum Zakat Profesi
Karena di zaman Rasuulullah belum banyak pekerjaaan jasa maka dalil secara rincinya belum ada, akan tetapi ulama secara keseluruhan menggunakan dalil-dalil yang berasal dari zakat perusahaan dan zakat hasil usaha seperti berikut ini:
1. Al-Baqarah ayat 267
2. At-Taubah ayat 103
3. Adz-dzariyat ayat 19

Kemudian, demi kepastian hukum maka ulama Indonesia melakukan ijtihad yang menghasilkan Qanun(peraturan pemerintah yang berisi syari’at Islam) seperti
1. Fatwa Majelis Ulama Indonesia No. 3 Tahun 2003 tentang Zakat Penghasilan
2. Fatwa Majelis Ulama Indonesia Provinsi Banten no. 23/MUI-BTN/FT/III/2004 tanggal 1 Maret 2004 tentang zakat Profesi.
3. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat.
4. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011.
5. Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 52 Tahun 2014 tentang Syarat dan Tata Cara Penghitungan Zakat Mal dan Zakat Fitrah Serta Pendayagunaan Zakat Untuk Usaha Produktif.

Nishab, Waktu, Kadar dan Cara mengeluarkan Zakat Profesi

 Berdasarkan ijtihad para ulama yang terbaru yaitu Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 52 Tahun 2014 tentang Syarat dan Tata Cara Penghitungan Zakat Mal dan Zakat Fitrah Serta Pendayagunaan Zakat Untuk Usaha Produktif, dijelaskan sebagai berikut:
1. Nishab(total harta pemilik yang wajib mengeluarkan zakat pendapatan)Pada pasal 26 ayat 1 bahwa jika senilai 653kg gabah atau 524kg beras.
2. kadar zakat pendapatan dan jasa disebutkan pada ayat 2 pasal 26 senilai 2,5%
3. Cara pengeluaran zakat pendapatan jasa dan jasa ditunaikan pada saat pendapatan dan jasa diterima dan dibayarkan melalui amil zakat resmi.

Bahan Bacaan:
Masduki. 2015. FIQH ZAKAT. Serang: LP2M IAIN SULTAN MAULANA HASANUDDIN BANTEN.
Tim Penyusun Buku Himpunan Perundang-Undangan tentang Pengelolaan Zakat. 2015Himpunan Perundang-Undangan Tentang Pengelolaan Zakat dilengkapi dengan fatwa Majelis Ulama Indonesia tentang zakat. Serang: BAZNAS PROVINSI BANTEN

Komentar

Postingan Populer

Keutamaan Taubat: Tanqihul Qaul

Keutamaan Nikah: Tanqihul Qaul

Fawatih As-suwar