Disebutkan dalam Az-Zawaajir : Diriwayatkan oleh Thabrani dan Baihaqi, Nabi SAW bersabda: Empat macam orang di waktu sore berada dalam murka Allah Ta'ala. Dikatakan kepadanya : Siapakah mereka, ya Rasulullah? Nabi SAW menjawab : Orang Laki yang meniru perempuan dan orang perempuan yang meniru laki-laki, orang yang bersetubuh dengan hewan dan laki-laki yang bersetubuh dengan laki-laki.
Nabi Saw. bersabda : ”Andaikata orang yang melakukan homoseks mandi dengan air laut, tetaplah ia datang pada hari kiamat dalam keadaan junub."
Nabi Saw. bersabda : "Barangsiapa menyentuh seorang anak lelaki dengan syahwat, maka ia dilaknat oleh Allah dan para malaikat serta manusia semuanya."
Nabi Saw. bersabda : "Barangsiapa memasukkan kemaluannya pada dubur seorang wanita, maka Allah membangkitkannya pada hari kiamat dalam keadaan lebih busuk daripada bangkai."
Dalam riwayat Ahmad dan lainnya dari Abi Hurairah : "Barangsiapa mendatangi seorang dukun dan mempercayai perkataannya atau menggauli istri yang sedang haid atau menggauli istri pada dubumya, maka ia pun telah lepas dari agama yang diturunkan kepada Muhammad." Yakni jika ia menganggapnya halal. Atau Rasulullah Saw. ingin memperingatkan dan mencegah dan bukan kufur yang sebenarnya.
Kalau tidak. tentulah orang yang menggauli istri yang sedang haid tidak disuruh membayar kaffarat. Demikian dikatakan oleh Al-Azizi Nabi Saw. bersabda : "Apabila orang lelaki bersetubuh dengan orang lelaki, maka keduanya berzina."
Hukuman pelaku homoseks sama dengan pelaku zina. Jika ia ah kawin dirajam dan jika belum kawin dihukum dera seratus kali.
Ini adalah pendapat yang lebih kuat menurut Asy-Syafi'i.
Begitu pula yang disetubuhi menurut Asy-Syafi'i : Di dera seratus kali dan diasingkan setahun, baik lelaki maupun perempuan yang SUdah kawin atau belum kawin. Segolongan ulama berpendapat : Pelaku homoseks dirajam, walaupun belum kawin. Pendapat lain dari Asy-Syafi'i ialah yang menyetubuhi dan yang setubuhi dibunuh.
Sebagaimana disebutkan dalam hadits : "Apabila wanita bersetubuh dengan wanita, maka keduanya berzina."
Berkata abu Muslim : Pelaku lesbian dipenjarakan sampai mati.
Nabi Saw. bersabda : Barangsiapa bersetubuh dengan seorang anak lelaki, ia akan menjadi babi di dalam kuburnya.
Berkata Ibnu Abbas r.a. : Apabila pelaku homoseks mati tanpa
bertobat, ia akan berubah bentuk di dalam kuburnya menjadi seekor babi.
Dalam umat ini ada suatu kaum yang dinamakan kaum homo.
Mereka ada tiga macam : ada segolongan hanya memandang (lawan sejenisnya), segolongan hanya berjabatan tangan dan segolongan melakukan perbuatan yang keji itu (homoseks).
Demikian disebutkan dalam Az-Zawajir. Nabi Saw. bersabda : ”Janganlah kalian menggauli istri pada duburnya, karena Allah tidak merasa malu untuk menjelaskan kebenaran." (H.R. Ahmad dan Tirmidzi)
*dikutip dari karya Muhammad bin Umar An-Nawawi dengan judul kitabnya Tanqihul Qaul halaman 149, yang diterjemahkan oleh Zaid Husin Al-Hamid, dan diterbitkan oleh Mutiara Ilmu tahun 1995
Nabi Saw. bersabda : ”Andaikata orang yang melakukan homoseks mandi dengan air laut, tetaplah ia datang pada hari kiamat dalam keadaan junub."
Nabi Saw. bersabda : "Barangsiapa menyentuh seorang anak lelaki dengan syahwat, maka ia dilaknat oleh Allah dan para malaikat serta manusia semuanya."
Nabi Saw. bersabda : "Barangsiapa memasukkan kemaluannya pada dubur seorang wanita, maka Allah membangkitkannya pada hari kiamat dalam keadaan lebih busuk daripada bangkai."
Dalam riwayat Ahmad dan lainnya dari Abi Hurairah : "Barangsiapa mendatangi seorang dukun dan mempercayai perkataannya atau menggauli istri yang sedang haid atau menggauli istri pada dubumya, maka ia pun telah lepas dari agama yang diturunkan kepada Muhammad." Yakni jika ia menganggapnya halal. Atau Rasulullah Saw. ingin memperingatkan dan mencegah dan bukan kufur yang sebenarnya.
Kalau tidak. tentulah orang yang menggauli istri yang sedang haid tidak disuruh membayar kaffarat. Demikian dikatakan oleh Al-Azizi Nabi Saw. bersabda : "Apabila orang lelaki bersetubuh dengan orang lelaki, maka keduanya berzina."
Hukuman pelaku homoseks sama dengan pelaku zina. Jika ia ah kawin dirajam dan jika belum kawin dihukum dera seratus kali.
Ini adalah pendapat yang lebih kuat menurut Asy-Syafi'i.
Begitu pula yang disetubuhi menurut Asy-Syafi'i : Di dera seratus kali dan diasingkan setahun, baik lelaki maupun perempuan yang SUdah kawin atau belum kawin. Segolongan ulama berpendapat : Pelaku homoseks dirajam, walaupun belum kawin. Pendapat lain dari Asy-Syafi'i ialah yang menyetubuhi dan yang setubuhi dibunuh.
Sebagaimana disebutkan dalam hadits : "Apabila wanita bersetubuh dengan wanita, maka keduanya berzina."
Berkata abu Muslim : Pelaku lesbian dipenjarakan sampai mati.
Nabi Saw. bersabda : Barangsiapa bersetubuh dengan seorang anak lelaki, ia akan menjadi babi di dalam kuburnya.
Berkata Ibnu Abbas r.a. : Apabila pelaku homoseks mati tanpa
bertobat, ia akan berubah bentuk di dalam kuburnya menjadi seekor babi.
Dalam umat ini ada suatu kaum yang dinamakan kaum homo.
Mereka ada tiga macam : ada segolongan hanya memandang (lawan sejenisnya), segolongan hanya berjabatan tangan dan segolongan melakukan perbuatan yang keji itu (homoseks).
Demikian disebutkan dalam Az-Zawajir. Nabi Saw. bersabda : ”Janganlah kalian menggauli istri pada duburnya, karena Allah tidak merasa malu untuk menjelaskan kebenaran." (H.R. Ahmad dan Tirmidzi)
*dikutip dari karya Muhammad bin Umar An-Nawawi dengan judul kitabnya Tanqihul Qaul halaman 149, yang diterjemahkan oleh Zaid Husin Al-Hamid, dan diterbitkan oleh Mutiara Ilmu tahun 1995
Komentar
Posting Komentar