SURAT GUGATAN PERKARA
Jakarta,
06 April 2017
No : 01/x/Pdt.G/2017
Lampiran : Surat Kuasa
Khusus
Hal :
Gugatan Wanprestasi dan Ganti Rugi
Kepada
Yang Terhormat,
Bpk.
Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat
di-
Jakarta
Dengan
hormat,
Yang
bertanda tangan dibawah ini:
1. Sulhi,
S.H.,M.H
2. Rahman
,S.H
Sebagai
Advokat, berkantor di Jl. Pemuda 20 Jakarta Pusat. Berdasarkan Surat Kuasa (SK)
per tanggal 20 Maret 2017, bertindak untuk dan atas nama :
............. Mia Rahmawati
................................................ Mahasiswa, beralamat di Kaligandu
01/02 Serang Kota selanjutnya disebut
sebagai pihak PENGGUGAT, mohon menyampaikan gugatan terhadap: Rayhan
Abdullah ............................................. pedagang, beralamat
di Jl. Cinta No. 99 Jakarta Pusat, selanjutnya disebuat sebagai pihak TERGUGAT.
Bahwa
gugatan Penggugat tersebut sebagai berikut :
·
Bahwasannya
pada tanggal 10 Januari 2017 antara pihak penggugat dan pihak tergugat sudah
mengadakan perjanjian yang isinya menitipkan
barang berupa baju gamis merk
Mufid untuk dititipkan dan dijualkan oleh Tergugat dan Jika bazaar telah
berakhir maka Tergugat wajib membayar secara tunai kepada Penggugat
.
·
Bahwasannya
PIHAK KEDUA akan mendapatkan komisi 10% (sepuluh prosen) dari total penjualan
barang selama kegiatan bazar tersebut
·
Bahwasannya
Setelah Kegiatan bazar tersebut berakhir maka PIHAK KEDUA selambat-lambatnya
1(satu) hari berikutnya sudah mengembalikan barang kepada PIHAK PERTAMA.
·
Bahwa
sesudah tiba waktu 1 (satu) hari sesuai yang dijanjikan, ternyata tergugat
tidak menepati janji. Oleh yang demikian, wajar apabila Penggugat menuntutnya
lewat Pengadilan Negeri Jakarta Pusat;
·
Bahwasannya
supaya Tergugat bersedia melaksanakan putusan perkara ini nantinya, dimohon
supaya tergugat dihukum membayar uang paksa kepada penggugat sebesar
Rp.100.000.000,00 (seratus juta rupiah) sehari, setiap yang yang bersangkutan
lalai memenuhi isi putusan terhitung sejak putusan dibacakan sampai
dilaksanakan;
·
Bahwasannya
mengingat gugatan Penggugat cukup beralasan dan dikuatkan oleh bukti-bukti yang
sah, maka penggugat memohon putusan bijvoorrad;
Berdasarkan
alasan-alasan tersebut diatas, Penggugat mohon kepada Pengadilan Negeri Jakarta
Pusat berkenan memutuskan sebagai berikut:
PRIMAIR
1.
Mengabulkan gugatan penggugat seluruhnya;
2.
Menyatakan sah dan berharga semua alat bukti yang diajukan penggugat dalam
perkara ini
3.
Menyatakan sah menurut hukum perjanjian yang telah dibuat dibawah tangan pada
10 januari 2017 antara penggugat dan tergugat.;
4.
Menyatakan tergugat tidak menepati janji (wanprestasi) tidak melunasi
5.
Menghukum Tergugat untuk membayar kepada Penggugat sisa pembayaran pembangunan
toko sebesar Rp.50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) secara tunai;
6. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan
dalam perkara ini;
7.
Menghukum Tergugat membayar uang paksa kepada Penggugat sebesar
Rp.100.000.000,00 (seratus juta rupiah) sehari, setiap yang bersangkutan lalai
memenuhi isi putusan, terhitung sejak putusan dibacakan hingga dilaksanakannya;
8.
Menyatakan bahwa putusan ini dapat dijalankan lebih dahulu meskipun ada
perlawanan, banding, atau kasasi;
9.
Menghukum Tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini;
SUBSIDAIR
Memohon
agar Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dapat memberikan putusan yang adil dan
bijaksana.
Terimakasih
Hormat
kuasa penggugat,
Sulhi,
S.H.,M.H
Rahman, S.H
Komentar
Posting Komentar