SURAT PERJANJIAN TITIP JUAL (KONSINYASI)
Pada hari ini Jum'at tanggal sepuluh bulan januari tahun dua ribu
tujuh belas di kota serang telah diadakan Perjanjian antara:
1. Nama : Mia Rahmawati
Pekerjaan : Mahasiswa
Alamat : Jakarta Barat
Dalam hal ini
bertindak sebagai kuasa dari dan sebagai demikian untuk dan atas nama Toko
Lemari Haji Dayat yang beralamat di Jalan Abdul Latif No. 7, berkedudukan di
Serang Kota,, selanjutnya disebut sebagai PIHAK PERTAMA.
2. Nama : Rayhan Abdullah
Pekerjaan :
Ustadz dan Pedagang
Alamat : Jl. Cinta No. 99 Jakarta Pusat
Dalam hal ini
bertindak selaku Panitia Kegiatan Bazar dari PT CAHAYA CINTA, selanjutnya disebut sebagai PIHAK KEDUA.
Para Pihak bersama-sama menerangkan terlebih dahulu hal-hal
sebagai berikut:
Bahwa PIHAK PERTAMA merupakan Pihak yang menitip-jualkan barang
kepada PIHAK KEDUA berupa Baju Gamis
dengan merk Mufid
Kedua belah Pihak sepakat mengadakan Perjanjian Titip Jual Barang
dengan sistem titip jual (konsinyasi) dengan ketentuan dan syarat-syarat sebagai
berikut:
Pasal 1
- Barang konsinyasi tercantum dalam Lampiran yang merupakan satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan dengan Perjanjian ini.
2.
Barang konsinyasi yang belum laku secara keseluruhan
tanpa kecuali masih
sebagai milik PIHAK PERTAMA.
3.
PIHAK PERTAMA akan menyediakan bon tunai dan pengiriman
sebagai kelengkapan PIHAK KEDUA dalam menjual barang PIHAK PERTAMA.
Pasal 2
1. Barang
konsinyasi baru akan diserahkan kepada PIHAK KEDUA setelah PIHAK KEDUA
melakukan pengecekan atas fisik barang dengan daftar barang (DP) yang di buat
oleh PIHAK PERTAMA
2. PIHAK KEDUA
wajib menjaga dan memelihara barang Pihak Pertama dari kerusakan dan
selanjutnya menjual barang tersebut selama kegiatan bazar dengan menulis setiap penjualan pada bon
penjualan yaitu Kode Barang serta qty jual dengan jelas
3. Selama kegiatan bazar berjalan maka barang milik Pihak Pertama akan menjadi tanggung
jawab penuh dari PIHAK KEDUA, baik dari kerusakan maupun kehilangan.
Pasal 3
1. PIHAK KEDUA akan mendapatkan komisi 10% (sepuluh
prosen) dari total penjualan barang selama kegiatan bazar tersebut
2. Setelah
Kegiatan bazar tersebut berakhir maka PIHAK KEDUA selambat-lambatnya 1(satu) hari
berikutnya sudah mengembalikan barang kepada PIHAK PERTAMA.
3. Pihak Kedua
dan Pihak Pertama akan secara bersama-sama melakukan pengecekan fisik barang
yang dikembalikan dengan daftar pengiriman barang(DP) dan bilamana terdapat
selisih maka selisih tersebut dianggap terjual dan menjadi tanggungan PIHAK
KEDUA.
4. Setelah perhitungan barang terjual sudah disepakati
maka PIHAK KEDUA wajib membayar kepada PIHAK PERTAMA secara tunai atas barang
yang terjual.
Pasal 4
Perjanjian ini berlaku dari tanggal sepuluh s/d tanggal dua puluh
bulan maret terhitung setelah penandatanganan Perjanjian ini oleh kedua belah
Pihak.
Pasal 5
Jika terjadi perselisihan antara Para Pihak akibat pelaksanaan
Perjanjian ini, maka Para Pihak sepakat akan terlebih dahulu melakukan
musyawarah. Dan, apabila dengan musyawarah tidak terselesaikan, maka Para Pihak
memilih domisili hukum yang umum dan tetap di Kantor Panitera Pengadilan Negeri
Jakarta Pusat.
Surat Perjanjian dibuat dan ditandatangani oleh Kedua Belah Pihak
secara sadar dan tanpa tekanan dari Pihak manapun di Jakarta pada hari, tanggal
dan bulan seperti tersebut di atas.
Demikian Perjanjian ini dibuat dan
ditandatangani Para Pihak pada hari dan tanggal sebagaimana disebutkan pada
awal perjanjian, dibuat rangkap dua, yang keduanya memiliki kekuatan hukum yang
sama.
PIHAK PERTAMA PIHAK KEDUA
MIA RAHMAWATI
RAYHAN ABDULLAH
TOKO LEMARI HAJI DAYAT PT CAHAYA CINTA
Saksi 1
Saksi 2
AMIR MUNADA FIM
ARHAMSYAH
Komentar
Posting Komentar