Total Pengunjung

Peraturan Bagi Pemilih di TPS

Ingat 17 april 2019 jangan sampai kita masuk penjara!

Lah koq bisa?
Menurut bawaslu(badan pengawas pemilu) bahwa kita harus mengikuti beberapa peraturan yaitu:

1. Sudahkah terdaftar di DPT(Daftar Pemilih Tetap) ? Bagaimana mengeceknya? Kunjungi https://lindungihakpilihmu.kpu.go.id/

2. Saat hari pemilihan/pencoblosan harus membawa surat undangan dari TPS dengan membawakan formulir C6 dari pihak KPU. Nah Formulir C6 ini hanya boleh dibawa pemiliknya, dengan bukti KTP, jika ketahuan maka kamu bisa dipenjara karena melakukan perwakilan saat pemilihan yang itu tidak boleh. Nanti akan diperiksa oleh bawaslu.

3. Jika kamu belum mendapat panggilan dari TPS(Tempat Pemungutan Suara) di daerah terdekatmu maka datang saja sambil menyerahlan e-KTP. Ingat hanya e-KTP tapi jika belum jadi maka bisa menggunakan surat keterangan KTP yang masih berlaku. Waktu pemilihan/pencoblosan bagi yang belum terdaftar di DPT hanya sampai jam 1 siang dan tidak lebih dari itu.

Jadi mari lindungi hak suaramu dan masa depan Indonesia dengan suaramu di 17 april nanti.

Komentar

Postingan Populer

Keutamaan Taubat: Tanqihul Qaul

Keutamaan Nikah: Tanqihul Qaul

Fawatih As-suwar