Perceraian Harus Melalui Pengadilan Agama?
Oleh: Nadya Nurul Hidayah
Negara Indonesia adalah Negara Hukum. Segala tindakan manusia sebagai warga negara semuanya terikat pada peraturan perundang-undangan. Contohnya adalah perkara perceraian yang terjadi antara suami dan isteri.
Perkara perceraian ini diatur dalam Pasal 115 Inpres No. 1 Tahun 1991 tentang Kompilasi Hukum Islam dan Pasal 39 Undang-Undang Perkawinan No. 1 tahun 1974. Pada pasal-pasal ini menyatakan bahwa perceraian harus dilakukan pengadilan agama untuk yang muslim dan pengadilan negeri untuk yang bukan muslim.
Ternyata, undang-undang yang diatur di Negara Indonesia ini sangatlah baik untuk warga negaranya baik secara muslim ataupun bukan muslim. Penulis mencoba untuk menganalisisnya dalam hukum islam.
Pada pasal 115 Kompilasi Hukum Islam disebutkan. "Perceraian hanya dapat dilakukan di depan sidang Pengadilan Agama setelah Pengadilan Agama tersebut berusaha dan tidak berhasil mendamaikan kedua belah pihak." Ini sesuai dengan hukum islam yang diatur dalam
Al-Qur'an pada surah An-Nisa ayat 35
Wanita (An-Nisā'):35 - "Dan jika kamu khawatirkan ada persengketaan antara keduanya, maka kirimlah seorang hakam dari keluarga laki-laki dan seorang hakam dari keluarga perempuan. Jika kedua orang hakam itu bermaksud mengadakan perbaikan, niscaya Allah memberi taufik kepada suami-isteri itu. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Mengenal."
Pada ayat ini dijelaskan bahwa harus ada hakam dari pihak laki-laki dan pihak perempuan yang bertugas untuk mendamaikan perselisihan pada pernikahan. Hakam disini adalah orang-orang yang paham tentang mendamaikan perselisihan dan paham tentang kondisi pernikahan dengan hukum-hukum yang ada. Jadi, pengadilan agama sangatlah sesuai hanya untuk pemutusan perceraian, karena hakim dan hasil perceraian itu secara menyeluruh terukur proses dan hasilnya sesuai dengan syariat islam yang ada, kemudian terpublikasi bahwa telah cerai dan jika akan melakukan rujuk serta jumlah talak cerai yang dikeluarkan juga jelas berapa yang sudah terjadi. Hak-hak manusia dalam pernikahan yang putus ininjuga akan terpelihara dengan baik.
Oleh: Nadya Nurul Hidayah
Negara Indonesia adalah Negara Hukum. Segala tindakan manusia sebagai warga negara semuanya terikat pada peraturan perundang-undangan. Contohnya adalah perkara perceraian yang terjadi antara suami dan isteri.
Perkara perceraian ini diatur dalam Pasal 115 Inpres No. 1 Tahun 1991 tentang Kompilasi Hukum Islam dan Pasal 39 Undang-Undang Perkawinan No. 1 tahun 1974. Pada pasal-pasal ini menyatakan bahwa perceraian harus dilakukan pengadilan agama untuk yang muslim dan pengadilan negeri untuk yang bukan muslim.
Ternyata, undang-undang yang diatur di Negara Indonesia ini sangatlah baik untuk warga negaranya baik secara muslim ataupun bukan muslim. Penulis mencoba untuk menganalisisnya dalam hukum islam.
Pada pasal 115 Kompilasi Hukum Islam disebutkan. "Perceraian hanya dapat dilakukan di depan sidang Pengadilan Agama setelah Pengadilan Agama tersebut berusaha dan tidak berhasil mendamaikan kedua belah pihak." Ini sesuai dengan hukum islam yang diatur dalam
Al-Qur'an pada surah An-Nisa ayat 35
Wanita (An-Nisā'):35 - "Dan jika kamu khawatirkan ada persengketaan antara keduanya, maka kirimlah seorang hakam dari keluarga laki-laki dan seorang hakam dari keluarga perempuan. Jika kedua orang hakam itu bermaksud mengadakan perbaikan, niscaya Allah memberi taufik kepada suami-isteri itu. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Mengenal."
Pada ayat ini dijelaskan bahwa harus ada hakam dari pihak laki-laki dan pihak perempuan yang bertugas untuk mendamaikan perselisihan pada pernikahan. Hakam disini adalah orang-orang yang paham tentang mendamaikan perselisihan dan paham tentang kondisi pernikahan dengan hukum-hukum yang ada. Jadi, pengadilan agama sangatlah sesuai hanya untuk pemutusan perceraian, karena hakim dan hasil perceraian itu secara menyeluruh terukur proses dan hasilnya sesuai dengan syariat islam yang ada, kemudian terpublikasi bahwa telah cerai dan jika akan melakukan rujuk serta jumlah talak cerai yang dikeluarkan juga jelas berapa yang sudah terjadi. Hak-hak manusia dalam pernikahan yang putus ininjuga akan terpelihara dengan baik.
Komentar
Posting Komentar