Contoh Surat Perjanjian Hutang Yang Benar dan Baik untuk bukti di Pengadilan Negeri.
Surat Perjanjian Hutang
Pada hari ini minggu tanggal dua puluh bulan januari tahun dua ribu delapan belas telah diadakan perjanjian antara:
1. Nama : Ryan Permata
Alamat : Jalan perjuangan no. 5, kecamatan serang, Banten
Pekerjaan : Pedagang Batik
Dalam hal ini bertindak sebagai kuasa yang meminjamkan uang untuk dihutangkan sebesar lima puluh juta rupiah. Kemudian disebut sebagai Pihak Pertama.
2. Nama : Ririn Mulyanti
Alamat : Lingkungan Cikepuh 01/02, Kecamatan Serang, Bantrn
Pekerjaan : Karyawan Swasta
Dalan hal ini bertindak sebagai pihak yang dihutangkan uang oleh yang meminjamkan sebesar lima puluh juta rupiah. Kemudian disebut sebagai Pihak Kedua.
Pihak kedua berjanji akan melunasi hutangnya pada tanggal sepuluh bulan April tahun dua ribu delapan belas pada pihak pertama yang memberikan kuasa peminjaman.
Jika terjadi perselisihan antara Para Pihak akibat pelaksanaan Perjanjian ini, maka Para Pihak sepakat akan terlebih dahulu melakukan musyawarah. Dan, apabila dengan musyawarah tidak terselesaikan, maka Para Pihak memilih domisili hukum yang umum dan tetap di Kantor Panitera Pengadilan Negeri Serang.
Surat Perjanjian dibuat dan ditandatangani oleh Kedua Belah Pihak secara sadar dan tanpa tekanan dari Pihak manapun di Serang pada hari, tanggal dan bulan seperti tersebut di atas.
Demikian Perjanjian ini dibuat dan ditandatangani Para Pihak pada hari dan tanggal sebagaimana disebutkan pada awal perjanjian, dibuat rangkap dua, yang keduanya memiliki kekuatan hukum yang sama.
PIHAK PERTAMA PIHAK KEDUA
RYAN PERMATA RIRIN MULYANTI
Saksi 1 Saksi 2
Amir Hamzah Kiki Aulia
Surat Perjanjian Hutang
Pada hari ini minggu tanggal dua puluh bulan januari tahun dua ribu delapan belas telah diadakan perjanjian antara:
1. Nama : Ryan Permata
Alamat : Jalan perjuangan no. 5, kecamatan serang, Banten
Pekerjaan : Pedagang Batik
Dalam hal ini bertindak sebagai kuasa yang meminjamkan uang untuk dihutangkan sebesar lima puluh juta rupiah. Kemudian disebut sebagai Pihak Pertama.
2. Nama : Ririn Mulyanti
Alamat : Lingkungan Cikepuh 01/02, Kecamatan Serang, Bantrn
Pekerjaan : Karyawan Swasta
Dalan hal ini bertindak sebagai pihak yang dihutangkan uang oleh yang meminjamkan sebesar lima puluh juta rupiah. Kemudian disebut sebagai Pihak Kedua.
Pihak kedua berjanji akan melunasi hutangnya pada tanggal sepuluh bulan April tahun dua ribu delapan belas pada pihak pertama yang memberikan kuasa peminjaman.
Jika terjadi perselisihan antara Para Pihak akibat pelaksanaan Perjanjian ini, maka Para Pihak sepakat akan terlebih dahulu melakukan musyawarah. Dan, apabila dengan musyawarah tidak terselesaikan, maka Para Pihak memilih domisili hukum yang umum dan tetap di Kantor Panitera Pengadilan Negeri Serang.
Surat Perjanjian dibuat dan ditandatangani oleh Kedua Belah Pihak secara sadar dan tanpa tekanan dari Pihak manapun di Serang pada hari, tanggal dan bulan seperti tersebut di atas.
Demikian Perjanjian ini dibuat dan ditandatangani Para Pihak pada hari dan tanggal sebagaimana disebutkan pada awal perjanjian, dibuat rangkap dua, yang keduanya memiliki kekuatan hukum yang sama.
PIHAK PERTAMA PIHAK KEDUA
RYAN PERMATA RIRIN MULYANTI
Saksi 1 Saksi 2
Amir Hamzah Kiki Aulia
Komentar
Posting Komentar