Total Pengunjung

Hukum Fotografi (Selfie) Islam

Hukum fotografi dalam islam.
.
Fotografi itu beda dengan lukisan, ada dua pendapat ulama yaitu :
1. Boleh tapi bisa haram
Kenapa? Karena fotografi itu mengambil foto yanh memang itu adalah dirinya, bukan buatan manusia. Berbeda dengan lukisan, lukisan itu adalah buatan manusia murni dan dibuat semirip mungkin, disitu ada unsur akidah yang dipertaruhkan bisa membuat berbuat musyrik, maka lukisan haram tetapi fotografi boleh. Misal untuk mengabadikan sejarah, mengabadikan keluarga, atau hal baik lainnya.
Dalam kebolehan fotografi ini bisa menjadi haram jika ketika melakukan fotografi dia memasukkan unsur haram di dalamnya seperti pornografi, selfi genit (berfoto dengan gaya yang menggoda syahwat), foto terlihat auratnya, itu bisa menjadikan fotografi haram.
.
2. Haram mutlak dengan pengecualian.
Haram mutlak ini merupakan pendapat sebagian ulama karena unsur kehati-hatian bisa membawa dirinya kepada keharaman sehingga tidak biasa melakukan fotografi. Tapi ada beberapa pengecualian yang dibolehkan, misalnya foto KTP, foto Paspor, dan untuk dokumen penting lainnya yang dicetak dan tidak tersebar.
.
Ditulis oleh Nadya Nurul Hidayah S.H.
Alumni Strata 1 (S1) Fakultas Syariah jurusan Akhwal Syakhsiyah (Hukum Keluarga) UIN SMH BANTEN
Alumni Pondok pesantren Ath-thahiriyah serang
.
Hukum ini ditulis berdasarkan beberapa buku ushul fiqh dan pendapat ulama kontemporer yang masyhur (terkenal) yaitu Ustadz Adi Hidayat Lc, M.A. Ustadz Abdul Shomad Lc, Buya Yahya, Ustadz Dr. Khalid Basalamah Lc, M.A.

Komentar

Postingan Populer

Keutamaan Taubat: Tanqihul Qaul

Keutamaan Nikah: Tanqihul Qaul

Fawatih As-suwar