Mungkin banyak yang belum tahu, bahwa ketika kita membeli barang mempunyai fungsi sebagai alat bukti di pengadilan negeri ketika kita mengalami permasalahan dengan penjual. Contohnya ketika kita belanja di supermarket seperti indomart dan alfamart atau hal lainnya. Barang yang kita beli ternyata rusak sebelum kita pakai maka kita berhak menukarnya selama kita memiliki surat perjanjian tersebut.
Bahkan, jika kita dijanjikan oleh penjual tentang garansi sebuah barang, maka kita harus menyimpan rapih bukti pembelian barang kita. Kenapa? Karena garansi itu terhitung secara tahunan dan bukti bahwa barang kita tidak sesuai dengan apa yang dijanjikan. Kita berhak meminta perbaikan tanpa harus membayar biaya perbaikan. Jika penjual tidak mau membantu proses komplain garansi bisa kita ajukan surat gugatan perdata ke Pengadilan Negeri.
Contoh lainnya, ketika kita makan di sebuah restoran atau rumah makan ternyata setelahnya kita keracunan, maka kita bisa mengajukan gugatan dengan bukti pembayaran bahwa kita sebelumnya makan di tempat itu.
Jadi, jangan lupa simpan surat bukti setelah kita belanja yah.
Bahkan, jika kita dijanjikan oleh penjual tentang garansi sebuah barang, maka kita harus menyimpan rapih bukti pembelian barang kita. Kenapa? Karena garansi itu terhitung secara tahunan dan bukti bahwa barang kita tidak sesuai dengan apa yang dijanjikan. Kita berhak meminta perbaikan tanpa harus membayar biaya perbaikan. Jika penjual tidak mau membantu proses komplain garansi bisa kita ajukan surat gugatan perdata ke Pengadilan Negeri.
Contoh lainnya, ketika kita makan di sebuah restoran atau rumah makan ternyata setelahnya kita keracunan, maka kita bisa mengajukan gugatan dengan bukti pembayaran bahwa kita sebelumnya makan di tempat itu.
Jadi, jangan lupa simpan surat bukti setelah kita belanja yah.
Komentar
Posting Komentar