Kapan nikah? Mungkin banyak yang kesal dengan pertanyaan ini, tapi tahukah kamu berapa batas usia pernikahan supaya tidak dianggap pernikahan dini? Simak penjelasannya dibawah ini.
Banyak lembaga bantuan hukum nasional merasa keberatan dengan standar usia menikah UU Perkawinan yang terlalu rendah. Atas sejumlah alasan di atas, YKP dan Yayasan Pemantauan Hak Anak (YPHA) sempat meminta Mahkamah Konstitusi untuk menaikkan batas minimal usia menikah bagi perempuan menjadi 18 tahun.
BKKBN sendiri menilai usia ideal menikah untuk perempuan Indonesia seharusnya minimal 21 tahun dan untuk laki-laki adalah 25 tahun.
Lalu bagaimana dengan hukum perundang-undangan di Indonesia? Menurut hukum yang ada di Indonesia bahwa perempuan diperbolehkan menikah dengan minimal umur 16 tahun dan laki-laki batasnya adalah 19 tahun, itu semua tertera pada pasal 7 Undang-Undang Perkawinan No. 1 Tahun 1974. Kemudian dalam undang-undang ini juga diatur bahwa jika akan melakukan perkawinan atau pernikahan dengan batas minimal yang ditetapkan jika kurang dari 21 tahun maka harus dengan adanya izini orang tua, dijelaskan pada pasal 6 Bab II Undang-Undang Perkawinan No. 1 Tahun 1974.
Maka dari itu, dapat kita simpulkan bahwa pernikahan dini atau pernikahan yang dianggap terlalu cepat ini terjadi apabila belum siapnya kematangan emosi, pendidikan untuk membangun keluarga serta mendidik anak yang dikhawatirkan malah bisa merusak generasi masa depan yang mengakibatkan pernikahan yang berujung perceraian dan kerusakan emosi bagi setiap anggota keluarganya jika terjadi perceraian.
Ditulis Oleh Nadya Nurul Hidayah S.H.
Banyak lembaga bantuan hukum nasional merasa keberatan dengan standar usia menikah UU Perkawinan yang terlalu rendah. Atas sejumlah alasan di atas, YKP dan Yayasan Pemantauan Hak Anak (YPHA) sempat meminta Mahkamah Konstitusi untuk menaikkan batas minimal usia menikah bagi perempuan menjadi 18 tahun.
BKKBN sendiri menilai usia ideal menikah untuk perempuan Indonesia seharusnya minimal 21 tahun dan untuk laki-laki adalah 25 tahun.
Lalu bagaimana dengan hukum perundang-undangan di Indonesia? Menurut hukum yang ada di Indonesia bahwa perempuan diperbolehkan menikah dengan minimal umur 16 tahun dan laki-laki batasnya adalah 19 tahun, itu semua tertera pada pasal 7 Undang-Undang Perkawinan No. 1 Tahun 1974. Kemudian dalam undang-undang ini juga diatur bahwa jika akan melakukan perkawinan atau pernikahan dengan batas minimal yang ditetapkan jika kurang dari 21 tahun maka harus dengan adanya izini orang tua, dijelaskan pada pasal 6 Bab II Undang-Undang Perkawinan No. 1 Tahun 1974.
Maka dari itu, dapat kita simpulkan bahwa pernikahan dini atau pernikahan yang dianggap terlalu cepat ini terjadi apabila belum siapnya kematangan emosi, pendidikan untuk membangun keluarga serta mendidik anak yang dikhawatirkan malah bisa merusak generasi masa depan yang mengakibatkan pernikahan yang berujung perceraian dan kerusakan emosi bagi setiap anggota keluarganya jika terjadi perceraian.
Ditulis Oleh Nadya Nurul Hidayah S.H.
Komentar
Posting Komentar